Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Perahu Nelayan Ilegal Asal Indonesia Didenda Rp 40 Juta di Australia

Admin1 by Admin1
01/11/2019
in Internasional
0
Sudah 20 Hari Tak Pulang, Tiga Nelayan Aceh Diduga Nyasar ke Negara Lain

Darwin – Pemilik perahu nelayan asal Indonesia yang masuk ke wilayah Australia guna menangkap ikan telah dikenai denda Rp 40 juta di pengadilan lokal Darwin.

Pemilik perahu tersebut mengaku bersalah karena memasuki wilayah perairan Australia secara tidak sah untuk menangkap ikan.

Perahu tersebut dipergoki 20 Oktober 2019, sekitar 4,9 mil laut di dalam kawasan Perikanan Australia di daerah negara bagian Northern Territory.

Ketika dipergoki oleh kapal patroli Australia HMAS Maitland, dan kemudian diperiksa, di dalam perahu ditemukan sejumlah kecil ikan tuna segar yang baru ditangkap.

Menurut Manajer Umum Operasi Perikanan Otoritas Manajemen Maritim Australia Peter Venslovas, penangkapan ini menunjukkan bahwa Australia terus siaga untuk mencegah siapa pun masuk ke wilayah mereka secara ilegal.

“Memang pelanggaran penangkapan ikan ilegal menurun dari 14 penangkapan di tahun 2017-2018 menjadi lima di tahun 2018-2019, namun pihak berwenang Australia tetap waspada untuk memantau kegiatan pencurian ikan,” kata Venslovas dalam rilis pers dari Pasukan Perbatasan Australia (ABF) hari Jumat (1/11/2019).

Ini adalah penangkapan kedua terhadap perahu nelayan asal Indonesia yang dilakukan pihak berwenang di Australia.

Bulan April lalu, ABF menangkap kapal nelayan asal Indonesia di sekitar 170 mil laut sebelah utara Gove di Northern Territtory.

Peristiwa itu terjadi tanggal 23 April 2019, dimana kapal tersebut terlihat oleh pasukan penjaga perbatasan yang kemudian meminta petugas berwenang untuk melakukan penyergapan.

Ketika ditemukan esok harinya, kapal nelayan itu memiliki 14 awak, dan sedang membawa 800 kg ikan beku dan 20 kg sirip hiu.

Menurut Venslovas, dalam beberapa tahun terakhir jumlah kapal nelayan asing yang dipergoki masuk ke dalam wilayah perairan Australia semakin berkurang.

“Di tahun anggaran saat ini, baru tiga kapal nelayan asing yang ditemukan beroperasi di wilayah Australia.”

“Ini merupakan pengurangan yang sangat berarti dibandingkan masa 10 tahun lalu dimana ada 350 kapal yang dipergoki dalam setahun.” kata Venslovas.

Selain digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kapal-kapal nelayan asal Indonesia sebelumnya juga digunakan untuk menyeludupkan para pengungsi asal negara lain.

Mereka berada di Indonesia dalam usaha untuk masuk ke Australia baik secara legal dengan menjadi pengungsi ataupun masuk secara gelap.

Namun sejak pemerintah Partai Liberal mengatakan bahwa mereka yang datang dengan kapal tidak lagi diijinkan untuk bermukim di Australia, jumlah kedatangan dengan kapal nelayan ini menurun tajam.

Sumber: detik.com

Tags: australianelayan
Previous Post

Rahmat Saputra, Lulusan Ilmu Perpustakaan Jadi Geuchik Termuda

Next Post

Komentar Menag Usai Dibully Senasional Soal Cadar dan Celana Cingkrang

Next Post

Komentar Menag Usai Dibully Senasional Soal Cadar dan Celana Cingkrang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

Sekolah Garuda Buka Jalan Siswa Aceh Tembus Kampus Top Dunia

09/05/2026
Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

09/05/2026
Kecamatan Tapaktuan Selenggarakan 02SN 2026 Jenjang SD

Kecamatan Tapaktuan Selenggarakan 02SN 2026 Jenjang SD

09/05/2026
Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh Siap Tuntaskan Masalah Sertifikat Tanah Daerah Transmigrasi

Pemkab Aceh Tengah dan BPN Aceh Siap Tuntaskan Masalah Sertifikat Tanah Daerah Transmigrasi

09/05/2026
Sholat Jumat: Antara Kewajiban, Kesadaran, dan Realitas Sosial

Sholat Jumat: Antara Kewajiban, Kesadaran, dan Realitas Sosial

09/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

08/05/2026

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com