JIKA ia memiliki kerabat polisi. Maka kasus Mursyidah tentu tak akan sampai ke pengadilan.
Jika ia memiliki kerabat jaksa. Maka kasus Mursyidah akan selesai dalam dua tiga kali persidangan. Apalagi jika ia memiliki kerabat yang berstatus hakim.
Sayang Mursyidah tak memiliki ketiganya. Ia hanyalah warga desa biasa yang jarang bersentuhan hukum. Ia cuma sedang naas. Saat emosinya memuncak kala LPG 3 kilogram, yang seharusnya diperuntukan untuk warga miskin, menjadi langka di salah satu pangkalan Lhokseumawe.
Kini Mursyidah menjadi pesakitan. Ia harus duduk di kursi terdakwa hanya karena protesnya itu mengusik pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Lhokseumawe.
Mursyidah sudah menjalani persidangkan lebih kurang 12 kali. Selasa pekan lalu, Mursyidah dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Lhokseumawe. Kabar ini membuat suami Mursyidah shock dan akhirnya meninggal dunia. Mursyidah kini berstatus janda dan tiga anaknya menjadi yatim.
Kasus Mursyidah menjadi potret buram penegakan hukum di Indonesia, tak kecuali di Aceh. Saat kritikan dianggap mengancam para penguasa, atau mereka yang memiliki uang, maka pelaporan polisi menjadi trend.
Ini adalah tradisi buruk di negara-negara bekas jajahan Belanda. Tradisi ini diwariskan secara turun temurun dari abad 17 lalu. Orang-orang seperti Mursyidah akan selalu menjadi tumbal dari ketidaktahuaannya soal hukum ‘bermata dua’ di negeri ini.
Polisi harusnya memeriksa dulu penyebab kemarahan Mursyidah. Menelisik kebenaran di balik kekecewaan masyarakat terhadap pemilik pangkalan. Namun sayang, yang terjadi justru sebaliknya. Mursyidah justru yang dilaporkan ke polisi dengan alasan perusakan dan dihadapkan seabrek pasal karet dalam KUHP.
Lantas apa bedanya polisi kita dengan para marsose di zaman Belanda terdahulu? Kita membenci Belanda karena dianggap menjajah Aceh pada zamannya. Tapi di sisi lain juga masih menjalankan cara-cara Belanda dalam membungkam pribumi.
Namun Mursyidah tak sendiri. Ada ribuan warga di Aceh yang menaruh empati pada nasib yang sedang menimpanya.
Rakyat berharap hakim lebih bijak. Karena mereka juga lahir dari rahim seorang ibu. Memvonis bebas Mursyidah adalah bagian dari penyelamatan ‘suara rakyat’ dari pembungkaman elit.
Karena kebebasan menyatakan pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang. Ini selalu didengung-dengungkan sejak dulu. Walau dalam implementasinya, elit tetap punya berbagai cara untuk membungkamnya.
Mari selamatkan Mursyidah..!







