Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

YLBHI Sebut KPK Akan Dikendalikan Jokowi

Admin1 by Admin1
03/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut Presiden Joko Widodo akan memegang kendali penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Jokowi akan memilih lima orang dewan pengawas (dewas) KPK. Kata Asfin, Jokowi akan punya kuasa sangat besar. Pasal 37A sampai 37G UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur pemilihan Dewas KPK generasi pertama ditunjuk langsung oleh presiden.

Belum ada tanggapan dari Istana dan Presiden Joko Widodo tentang pernyataan Asfinawati itu.

“Sebetulnya KPK ini sedang di tangan Presiden. Presiden bisa mengendalikan KPK, dan siapapun yang bisa masuk ke Presiden juga bisa menikmati relasi kekuasaan itu dengan KPK, termasuk partai pendukung,” kata Asfin di Kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Minggu (3/11).

Asfin mengatakan tak hanya Dewan Pengawas, seluruh pimpinan KPK, menurutnya, juga akan tunduk terhadap Jokowi.

“Pimpinan KPK juga dipilih oleh pansel bentukan Presiden. Jadi Presiden juga punya relasi kekuasaan dengan presiden sedikit banyak,” tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Istana gagal paham soal lembaga antikorupsi yang baik. Apalagi dengan keberadaan Dewas KPK dan Perppu KPK yang tak kunjung diterbitkan.

KPK, menurut Kurnia, tak membutuhkan Dewas. Sebab mereka sudah memiliki sistem pengawasan internal dari deputi pengawas dan pengawasan eksternal dari BPK, DPR, Ombudsman, dan presiden.

Kurnia menyebut tak penting betapa kredibel orang yang ditunjuk menjadi Dewas KPK. Sebab keberadaannya saja sudah menyalahi aturan.

“Jadi bukan Presiden mengutarakan akan memilih figur yang kapabel, berintegritas, bukan itu poinnya. Siapapun yang dipilih Presiden katakanlah itu kekeliruan yang fatal dalam melihat konsep lembaga anti korupsi,” ucap Kurnia.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Beberapa poin konteoversial tercantun dalam undang-undang itu, seperti keberadaan dewan pengawas.

Presiden Jokowi memastikan sudah mengantongi nama-nama dewan pengawas. Deretan nama itu akan ditetapkan usai kepemimpinan KPK periode 2019-2023 disahkan pada akhir Desember 2019.

“Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik,” ucap Jokowi.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: jokowikpkperpu kpk
Previous Post

Anies Persilakan PNS Luar DKI Daftar Posisi Kepala Bappeda

Next Post

PCNU Banda Aceh Bahas Bahaya Radikalisme

Next Post

PCNU Banda Aceh Bahas Bahaya Radikalisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Posko Bencana Aceh Imbau Warga Terdampak Laporkan Kerusakan Rumah

BNPB Libatkan 220 Mahasiswa Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akibat Banjir Aceh Timur

17/01/2026
Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

Ditjen Dukcapil Gelar Layanan Adminduk Pascabencana di Aceh Utara

17/01/2026
Inpres Diskresi Dinilai Diperlukan untuk Percepat Pemulihan Aceh

155 Ribu Jiwa di Aceh Masih Bertahan di Pengungsian

17/01/2026
Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

Bupati Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kualitas Shalat dan Kesabaran Pascabencana

17/01/2026
Krak, TNI AD Sebut Baut Hilang di Jembatan Bailey Aceh Sudah Terpasang Kembali

Pembangunan Jembatan di Aceh Timur dan Utara Sangat Mendesak

17/01/2026

Terpopuler

Kartu JKN Sebagai Syarat Buat SIM Dinilai Menyulitkan Masyarakat

“Pansel JPT Aceh Layak Dibubarkan”

16/01/2026

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

UIN Raden Fatah Salurkan Sumor Bor di Aceh

YLBHI Sebut KPK Akan Dikendalikan Jokowi

RSUD Aceh Tamiang Aktifkan ICU Mini untuk Layani Korban Bencana

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com