JAKARTA – Ruslan M. Daud kini resmi menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB. Ia terpilih ke DPD RI dari Dapil 2 pada pemilihan legislative 2019 lalu.
Ruslan merupakan mantan bupati Bireuen yang diusung oleh partai Aceh pada Pilkada 2012 lalu. Ia juga mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) saat Aceh masih berkonflik.
Sebagai pejabat negara, ternyata Ruslan sudah melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK sebanyak 4 kali.
Dikutip atjehwatch.com dari situs elhkpn.go.id, Ruslan M. Daud melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya untuk pertama kali pada 15 Maret 2012, dengan nilai kekayaan Rp.46.880.257.000.
Sedangkan untuk pelaporan kedua tertanggal 31 Desember 2013 atau 1 tahun usai kampanye dan terpilih menjadi bupati Bireuen. Dimana, harta kekayaan yang dilaporkan saat itu menurun drastis menjadi Rp.4.998.787.000.
Untuk pelaporan ketiga, Ruslan melapor pada 11 Juli 2016. Dimana, harta kekayaan miliknya kembali meningkat menjadi Rp.27.344.690.854.
Sesuai tuntutan undang-undang, usai terpilih menjadi anggota DPR RI dari PKB, Ruslan kembali melaporkan harta kekayaannya ke KPK tertanggal 26 Maret 2019 dengan nilai Rp.28.423.043.850.