Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Admin1 by Admin1
14/11/2019
in Nasional
0
Kakek di Bima NTB Hamili Cucunya

Foto: Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)

Bima – Kakek berumur 86 tahun di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Pria sepuh itu ditangkap karena menghamili cucu sendiri.

Kakek berinisial A alias itu dilaporkan oleh anaknya, Am. Diduga, kakek A telah menghamili cucunya sendiri yang saat ini berumur 17 tahun dan duduk di kelas 2 SMA. Si kakek ditangkap polisi pada Selasa (12/11).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Purnama mengatakan kakek cabul itu telah ditahan di Mapolres Bima dan kasusnya tengah diselidiki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima. Akibat kelakuan bejat si kakek, korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

“Unit PPA Satuan Reskrim Polres Bima saat ini terus mendalami dengan melakukan penyelidikan sekaligus penyidikan untuk mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur sehingga mengakibatkan hamil,” jelas Purnama kepada detikcom, Kamis (14/11/2019).

“Dilaporkan pada tanggal 11 November 2019. Anak pelapor sebagai korban berinisial D persetubuhan dan pencabulan oleh kakeknya sendiri,” Purnama menambahkan.

Aksi bejat kakek ini pertama kali dilakukan kepada korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 2 SMP dan terus terjadi. Terakhir, aksi keji itu terjadi lagi pada sekitar bulan Oktober 2019 yang lokasinya di gubuk sawah milik pelaku.

Dalam kejadian itu, kakek dan korban sedang tidur bersama di gubuk sawah tersebut namun berbeda kamar. Pelaku tiba-tiba datang membangunkan korban dan langsung melancarkan aksinya. Korban sempat berontak dan melawan.

“Korban D telah tinggal bersama dengan pelaku sejak kecil dan memiliki hubungan keluarga sebagai cucu dan kakek. Berdasarkan keterangan pelapor yang mendengar cerita korban bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kasus ini tidak hanya melibatkan kakek berinisial A, namun terdapat 3 orang pelaku lain yakni K dan P yang melakukan pencabulan pada tahun 2017 dan 2018 serta sepupu korban berinisial I juga telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban pada bulan Mei dan Juni 2019.

“Saat ini Satuan Reskrim Polres Bima terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan terus memeriksa korban, saksi-saksi. Olah TKP dan mencukupi barang bukti agar pelaku lainnya bisa ditangkap,” sebut Purnama.

Sumber: detik.com

Tags: cabul
Previous Post

Sidang Pemakzulan, Trump Disebut Tekan Ukraina Selidiki Joe Biden

Next Post

Mahasiswa dan Pemuda Perkenalkan Pariwisata Gayo Lewat Pameran-Pentas Seni

Next Post

Mahasiswa dan Pemuda Perkenalkan Pariwisata Gayo Lewat Pameran-Pentas Seni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

Cabang Lomba Baca Puisi FLS3N, Siswi SMAN 2 Sinabang Lolos ke Provinsi

08/05/2026
Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

Banjir Lumpuhkan Aktivitas Enam Sekolah di Nagan Raya

08/05/2026
Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

Bupati Aceh Barat Lepas Jamaah Calon Haji Kloter III di Asrama Haji Aceh

08/05/2026
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Iskandar Muda Ulee Lheue

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jalan Iskandar Muda Ulee Lheue

08/05/2026
Pemkab Aceh Besar Terima 82 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry

Pemkab Aceh Besar Terima 82 Mahasiswa KPM UIN Ar-Raniry

08/05/2026

Terpopuler

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Cara Safar dan Tarmizi ‘Mendidik’ Mualem Pimpin Aceh

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

DPMG Aceh Tetapkan Peserta Lolos 6 Besar Lomba Teknologi Tepat Guna 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com