Atjeh Watch
Advertisement
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Muslim India Tolak Pendirian Kuil Hindu di Lahan Bekas Masjid

Atjeh Watch by Atjeh Watch
18/11/2019
in Internasional
0
Muslim India Tolak Pendirian Kuil Hindu di Lahan Bekas Masjid

Ilustrasi umat Hindu di India. (ARUN SANKAR / AFP)

Jakarta – Dua lembaga himpunan umat Muslim terkemuka mengajukan petisi penolakan keputusan Mahkamah Agung India yang mengizinkan umat Hindu membangun kuil di sebuah situs suci di utara Kota Ayodhya.

Masjid kuno berusia 460 tahun pernah berdiri di situs itu, tetapi dihancurkan oleh umat Hindu pada 1992 lalu.

All India Muslim Personal Law Board (AIMPLB) dan organisasi cendekiawan Muslim Jamiat Ulama-i-Hind menentang keputusan mahkamah agung pada 9 November lalu, yang memutuskan bahwa umat Hindu yang berhak mengelola lahan itu.

Putusan itu juga mendukung umat Hindu untuk mengawasi pembangunan sebuah kuil di situs tersebut.

Sementara itu, mahkamah agung juga tetap memberikan sebidang tanah lainnya di Ayodhya untuk dikelola umat Muslim. Di wilayah itu, umat Muslim diizinkan untuk membangun masjid baru.

“AIMPLB akan mengajukan petisi peninjauan dalam kasus #BabriMasjid karena kesalahan nyata dalam putusan mahkamah agung,” demikian pernyataan kelompok itu melalui kicauan di Twitter pada Minggu (17/11).

AIMPLB menyatakan menolak menerima tanah yang dijanjikan mahkamah agung. Senada dengan AIMPLB, Presiden Jamiat Ulama-i-Hind, Arshad Madani, mengatakan bahwa sengketa lahan itu bukan masalah harga diri.

“Ini adalah masalah syariah Islam. Kami tidak dapat memberikan masjid atau mengambil apa pun sebagai pengganti,” kata Madani seperti dikutip AFP.

Sementara itu, Dewan Wakaf Pusat Sunni Uttar Pradesh, salah satu partai Muslim yang terlibat dalam kasus ini, justru menerima putusan mahkamah agung. Meski begitu, kelompok itu belum memutuskan apakah akan menerima sebidang tanah yang ditawarkan tersebut atau tidak.

Keputusan mahkamah agung pada 9 November lalu itu merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya pada 2010 lalu yang menegaskan bahwa situs suci itu harus dibagi.

Keputusan mahkamah agung pada 2010 lalu memaparkan bahwa dua pertiga wilayah itu dikuasai oleh umat Hindu, sementara sisanya dikuasai umat Muslim.

Sejak itu, keputusan pembagian wilayah itu memicu perselisihan hukum yang panjang. Sengketa situs suci itu di masa lalu bahkan memicu kerusuhan hingga menewaskan ribuan orang.

Pasukan keamanan juga bersiaga menjelang putusan mahkamah agung dibacakan pada 9 November lalu. Baik pemimpin Hindu maupun Muslim juga telah menyerukan umat untuk tenang.

Meski begitu, kepolisian menangkap puluhan orang karena berkomentar ujaran kebencian di media sosial setelah keputusan mahkamah agung keluar.

Sebanyak 77 orang ditangkap di negara bagian Uttar Pradesh. Sementara delapan orang ditangkap di negara bagian Madhya Pradesh. Pihak berwenang juga menindak lebih dari 8.270 unggahan berpotensi memecah belah umat.

Sumber: CNNIndonesia

Tags: hinduindiamasjidmuslim
Previous Post

Teungku Muhammad Nur Pimpin DPW FKBNI Aceh

Next Post

Mahasiswa Papua Audiensi dengan Wali Nanggroe

Next Post
Mahasiswa Papua Audiensi dengan Wali Nanggroe

Mahasiswa Papua Audiensi dengan Wali Nanggroe

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

Polisi Pasang Garis Police Line di Lokasi Penemuan Mortir di Kebun Warga di Pidie Jaya

24/09/2023
Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

Tim PKK Banda Aceh Sambut Kunjungan Ketua PKK Aceh di Peuniti

24/09/2023
Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

Enam Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Sekda Subulussalam

24/09/2023
Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

Pemprov Aceh Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Sampah Plastik

24/09/2023
Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

24/09/2023

Terpopuler

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

Anggaran PON Aceh-Sumut Dibebankan ke APBA, Zulfadli: Pj Gubernur Rugikan Aceh

22/09/2023

Komisi IV DPR Aceh Tinjau Proyek Pembangunan Jalan Trienggadeng – Samalanga

Begini Respon Banggar DPRA Soal Biaya PON Aceh-Sumut Membebani APBA

DPR Aceh Tolak Wacana Stadion Harapan Bangsa Dirobohkan

Turnamen Catur Beregu SLTA Piala Rektor UIN Ar Raniry Resmi Dibuka

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com