Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud Minta Komnas HAM Buka Bukti Pelanggaran HAM Masa Lalu

Admin1 by Admin1
19/11/2019
in Nasional
0

Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih menjadi komoditas politik. Mahfud menyebut pihaknya akan serius menyelesaikan itu secara non-yudisial.

“Saya jelaskan juga persoalan HAM di Indonesia itu ada masa lalu, ada masa kini, dan ada masa depan, yang masa lalu itu sudah selalu menjadi komoditas politik yang harus diselesaikan,” ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

“Dan salah satu cara penyelesaiannya itu adalah ya kita menyelesaikan secara non-yudisial karena korbannya tidak ada, pelakunya juga sudah tidak ada, dan buktinya juga sudah tidak ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud menyarankan Komnas HAM cepat memperbaiki bukti yang diminta oleh Kejaksaan Agung. Sebab, dia menganggap selama ini Komnas HAM hanya memberikan tanggapan. Karena itu, proses penyelesaiannya tak memiliki perkembangan.

“Lah ya itu yang akan diselesaikan, kalau Komnas HAM punya bukti kan selalu begitu, Jaksa Agung mengembalikan, nih Anda perbaiki, lalu bukan perbaikan yang diberikan, tanggapan sampai berkali-kali itu, nah kita clear-kan saja,” kata Mahfud.

Dia meminta Komnas HAM membuka seluruh bukti yang ditemukan. Jika ada, Mahfud mengatakan siap membawanya ke pengadilan.

“Saya kira Komnas HAM cukup dewasa untuk tahu kalau memang bisa, ayo saya yang bawa ke pengadilan, tapi memang kalau tidak ada bukti ya nyatakan dong,” tutur Mahfud.

Sumber: detik.com

Tags: komnas hampengadilan ham
Previous Post

Kemendagri Sebut Evaluasi Pilkada Dilakukan dengan Riset

Next Post

PA-PNA Aceh Selatan Gagas Peringatan Milad 4 Desember di Satu Tempat

Next Post

PA-PNA Aceh Selatan Gagas Peringatan Milad 4 Desember di Satu Tempat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

Ruang Lingkup Aceh Gelar Peluncuran Buku dan Diskusi Manajemen Organisasi

12/06/2025
Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

Kementerian Ekraf Dukung International Conference on Infrastructure Ciptakan Kolaborasi Berkelanjutan

12/06/2025
ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

ICMI Aceh Harap Kearifan Presiden untuk Selesaikan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

12/06/2025
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Jeulingke Banda Aceh dengan Hukuman Mati

12/06/2025
MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

MUQ Aceh Selatan Teken MoU dengan STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

12/06/2025

Terpopuler

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

Krak, Mendagri Persilakan Pemindahan 4 Pulau di Aceh Digugat ke PTUN

10/06/2025

Olala, 4 Pulau yang ‘Diributkan’ Sumut-Aceh Ternyata Miliki Potensi Cadangan Migas

Nurzahri Mundur dari Jubir Partai Aceh

Arahan Dr. Safaruddin, Baitul Mal Abdya Tinjau Rumah Warga Terdampak Bencana Angin Kencang

Soal 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, Mendagri: Sudah Disepakati Aceh-Sumut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com