Banda Aceh – Mantan Bupati Simeulue Darmili yang menjadi terdakwa, menangis saat sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh. Terdakwa Darmili menangis ketika diperiksa majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, di Banda Aceh.
Sidang perkara korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tersebut dengan majelis hakim diketuai Juandra, didampingi hakim anggota Eti Astuti dan Elfama Zain.
Terdakwa Darmili hadir ke persidangan didamping dua penasihat hukumnya Syahrul Rizal dan Junaidi. Hadir sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Sahdansyah dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Terdakwa Darmili menangis ketika majelis hakim menanyakan sosok Abu Salam yang dianggap sebagai anak sendiri. Suara mantan Bupati Simeulue dua periode itu terbata-bata menjawab pertanyaan majelis hakim.
“Dia sopir saya. Dia minggat dari saya setelah membeli mobil dan sepeda motor. Pada 2009, saya sempat menelepon agar mengurus berkas CPNS di Simeulue. Namun, dia tidak pernah menemui saya,” kata Darmili dengan nada terisak sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2019).
Majelis hakim sempat menanyakan aliran dana ke Abu Salam yang mencapai ratusan juta rupiah, bahkan ada lebih dari Rp 1 miliar. Padahal, Abu Salam hanyalah sopir terdakwa ketika itu.
Terdakwa Darmili mengaku uang yang dikirim ke rekening bank Abu Salam merupakan hasil sewa menyewa truk dan alat berat. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk pembayaran sewa beli truk dan alat berat tersebut.
“Ini usaha keluarga. Uang yang masuk ke rekening itu bukan dari PDKS, tetapi hasil sewa truk dan alat berat. Pengirim merupakan perusahaan-perusahaan truk dan alat berat usaha keluarga kami,” ujar terdakwa Darmili.
Dalam persidangan itu, Bupati Simeulue 2002-2007 dan 2007-2012 mengaku tidak pernah menggunakan uang PDKS. Bahkan, anak dan keluarganya dilarang mengambil pekerjaan di perusahaan daerah tersebut.
“Saya tidak pernah meminta uang dari PDKS. Tidak hanya itu, saya juga tidak pernah meminta fee proyek kepada kontraktor maupun kepala dinas. Saya menjadi bupati benar-benar untuk membangun Simeulue,” kata terdakwa Darmili.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan, Pemerintah Kabupaten Simeulue melakukan penyertaan modal pada PDKS sejak tahun anggaran 2002 hingga 2012 dengan nilai Rp227 miliar.
Terdakwa Darmili yang menjabat sebagai Bupati Simeulue 2002-2012 melakukan pencairan dana dari penyertaan modal tersebut sebesar Rp 8,5 miliar lebih tanpa mekanisme pencairan. Pencairan dana tersebut dilakukan beberapa kali dengan meminta kepada direktur perusahaan.
Sumber: detik.com