BANDA ACEH – Selama 14 tahun masalah pokok masyarakat dan pemerintah Aceh adalah soal perdamaian, sehingga dalam hal ini, pemerintah Aceh menyadari betul tanpa perdamaian berkelanjutan, pemerintah tidak dapat melaksanakan pembagunan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 atau Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi regulasi pelaksanaan Mou Helsinki.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Drs. Mahdi Efendi saat membuka acara “Renungan dan Pendidikan Perdamaian bagi Pelajar” yang digelar Kesbangpol Aceh untuk siswa Sekolah Menegah Atas di Ruang Memorial Perdamaian Aceh, Kesbangpol, Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu 30 November 2019.
“Generasi muda harus dapat melanjutkan cita-cita perdamaian, karena generasi muda yang akan melanjutkan tongkat estafet pembangunan dan perdamaian Aceh'” kata Mahdi Efendi.
Kata berharap generasi harus menjadi agen perdamaian dimasa depan, karena kelak generasi muda yang mengisi aneka profesi sehingga perlu pengetahuan mendalam tentang sejarah konflik, perdamaian, dan UUPA.
“Generasi muda harus bisa mengambil peran dalam memoromisikab dan mengisi perdamaian kepada seluruh masyarakat,” ujar Mahdi.
Acara “Renungan dan Pendidikan Perdamaian bagi Pelajar” menghadirkan dua sesi kajian, yakni Perdamaian Aceh, dan Pencegahan Pebgaruh Radikal danbTerorisme. Kajian perdamaian Aceh disampaikan Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Prof. Yusni Sabi dan Kurator perdamaian Ruang Memorial Perdamaian Aceh Kesabangpol Aceh Wiratmadinata, SH, MH,. Sedangkan untuk pencegahan pengaruh Radikal dan Terorisme disampaikan Dr. Muklisuddin Ilyas, M.Pd, dan Kabid Media Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Arif Ramdan.[]









