Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Sidang Majelis Tinggi

Admin1 by Admin1
03/12/2019
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Lembaga Wali Nanggroe Aceh menggelar Sidang Majelis Tinggi dalam rangka penyempurnaan dan pembentukan perangkat Lembaga Wali Nanggroe serta pembahasan Keprotokolan tetap Lembaga Wali Nanggroe.

Sidang yang dibuka oleh Ketua Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Tgk. Yusuf ini berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2019 di Kompleks Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Aceh Besar.

Dalam sambutan pembukaan sidang, Tgk. Yusuf memaparkan bahwa saat ini, jumlah anggota Majelis Tuha Peut sebanyak tujuh orang. Karena itu, pihaknya memandang perlu penyempurnaan keanggotaan Majelis Tuha Peut melalui mekanisme pengisian formasi yang masih kosong sebanyak 10 orang lagi.

“Anggota Majelis Tuha Peut yang akan terpilih melalui mekanisme pengisian ini nantinya akan menjadi anggota Tuha Peut dengan masa keanggotaan mengikuti sisa masa keanggota Tuha Peut yang selama ini masih tersisa,” kata Tgk. Yusuf.

Selain itu, pada sidang tersebut, Tgk. Yusuf juga menyampaikan rancangan awal pembentukan bentara sebagai salahsatu fungsional Lembaga Wali Nanggroe. “Pasal 4 ayat 3 Qanun Nomor 10 Tahun 2019 menyebutkan bahwa, Majelis Fungsional selain yang diamanahkan pembentukannya dalam UUPA, Wali Nanggroe juga dapat membentuk majelis fungsional sesuai dengan kebutuhan,” kata Tgk. Yusuf.

Sedangkan mengenai Keprotokolan Wali Nanggroe, Tgk. Yusuf menyebutkan bahwa pasal 96 ayat 4 mengamanahkan bahwa Protokoler Lembaga Wali Nanggroe dilakukan dengan segala perangkatnya sesuai dengan tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh.

“Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Reusam Wali Nanggroe.”

Agenda lainnya yang akan dibahas dalam Sidang Mejelis Tinggi Wali Nanggroe kali ini juga mengenai status hukum Waliyul Ahdi, yaitu Pemangku Wali Nanggroe atau perangkat kerja Wali nanggroe apabila Wali Nanggroe tidak dapat melaksanakan tugas.

“Untuk proses lebih lanjut, mari kita musyawarahkan bersama langkah-langkah yang harus kita laksanakan untuk menyelesaikan agedan rapat ini,” kata Tgk. Yusuf.

Tags: wali nanggroe
Previous Post

Teuku Riefky Sampaikan Belasungkawa Meninggalnya Bupati Aceh Selatan

Next Post

Prodi BKI UIN Ar-Raniry Gelar Simposium Konseling Internasional

Next Post

Prodi BKI UIN Ar-Raniry Gelar Simposium Konseling Internasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

11/10/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

Pemkab Aceh Besar Dukung Sinkronisasi Usulan Program Listrik Pedesaan

11/10/2026
Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

Enam Ton Ikan Segar dari Pulau Simeulue Diekspor ke Jepang

11/10/2026
Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

Haili Yoga : Musda Adalah Momentum Untuk Refleksi dan Evaluasi Organisasi

11/10/2026
OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

OJK: Indeks Inklusi Keuangan Syariah di Aceh Capai 72,76 Persen

11/10/2026

Terpopuler

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

Dua Ceh Senior Siap Adu Syair di Didong Jalu, Win Kul Comeback Setelah Lama Vakum

10/10/2026

Persada Abdya U-17 Lolos ke Putaran Nasional Soeratin Akan Segera Berlaga di IKN, Berikut Jadwalnya

Polda Aceh Kerahkan 1.820 Personel Amankan Muzakarah Ulama

Sriwijaya Taklukkan Kebinet dengan Selisih Dua Angka, Ceh Win Kul Bertahan dari Gempuran Syair

Sang Kombatan [Jilid 2] Bagian 10

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com