Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, raih Penghargaan Padmamitra Awards Aceh tahun 2019, Penghargaan itu diberikan atas penilaian dan kontribusinya sebagai kepala daerah yang telah mendukung pengembangan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan sosial di Aceh.
Penghargaan Padmamitra merupakan apresiasi tertinggi yang di berikan Kementerian Sosial untuk badan usaha dan insan-insan yang dinilai telah berkontribusi besar dalam kesejahteraan sosial.
“Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilakukan setiap badan usaha yang beroperasi di Aceh, dengan sistem pembagian 1 persen dari hasil penjualan produknya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, dalam sambutannya mewakili Plt Gubernur di Hotel Hermes, Banda Aceh, Sabtu malam, 7/12.
Dadek mengatakan, kewajiban CSR tersebut sudah diatur dalam perundang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Qanun Nomor 11 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial. Melalui peraturan ini, kata Dadek, setiap Badan Usaha harus berkontribusi dalam memberikan pemberdayaan bagi masyarakat di sekitar lingkungan usahanya.
Di tahun 2020, kata Dadek, pelaksanaan CSR akan dikawal oleh Pemerintah Aceh yang demikian dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih pelaksanaan program antara pemerintah dan pihak perusahaan.
“Uang tetap dikelola oleh perusahaan tetapi kita hanya perlu mengatur dan merencanakannya bersama-sama karena di samping mereka punya dana, pemerintah juga punya dana, jangan sampai program yang dilaksanakan tersebut tumpang tindih. Fungsi kita adalah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan dari pada CSR tersebut. Karena CSR ini adalah salah satu dari pada sumber pembangunan belanja pembangunan kita,” kata Dadek saat
Dadek mengatakan, dengan sistem pelaksanaan CSR tersebut akan mengefektifkan dana CSR yang telah dikucurkan oleh perusahan tersebut, sehingga tidak sia-sia dan tidak tepat sasaran, maka itu perlu dilakukan pengawalan agar penerapannya efektif.
Sistem pengelolan CSR tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurangi angka kemiskinan di Aceh, sehingga di saat perusahaan sudah tidak beroperasi lagi, maka dampak yang dirasakan masyarakat sekitar tetap membekas dan berlanjut.
“Konsep pengelolan CSR kita saat ini, Ibaratnya kita tidak memberikan ikan kepada mereka namun yang kita berikan adalah kail.”
Sementara itu, perwakilan Kementerian Sosial RI, Arifna Hari, mengatakan kepedulian dunia usaha terhadap kesejahteraan sosial menjadi hal yang terpenting dalam rangka kolaborasi kekuatan terkait penanganan di bidang kesejahteraan sosial.
Ia mengatakan, mengembangkan potensi dana CSR dari dunia usaha tersebut menjadi potensi yang luar biasa dengan cara mengintergrasikan program bersama pemerintah, kemudian bagaimana dunia usaha ini mengitergrasikan langsung kepada mayarakat, dan itu yang dikatakan sebagai suatu proses terintergrasi yang efektif.
Selain itu, Arfina menuturkan, pihak perusahaan juga diberikan keleluasaan dalam menyalurkan program CSR nya namun tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah sehingga program pemerintah dan program yang dijalankan oleh perusahaan tidak terjadi tumpang tindih.
Saat ini, pemerintah juga sedang membagikan peran antara peran pemerintah dan peran dunia usaha, sehingga program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui CSR ini itu punya trust yang cukup tinggi terhadap masyarakat.
Pemerintah, kata Arfina, dalam pelaksanaan CSR ini sama sekali tidak mengintervensi perusahaan mana pun, namun pemerintah hanya menawarkan target-target yang dibutuhkan untuk pengembangan masyarakatanya, seperti yang berkaitan dengan kemiskinan, keterlantaran, dan kecacatan, semua itu dapat dipilih oleh setiap perusahan berdasarkan kebutuhan lingkungan sekitarnya.
“Setiap perusahaan itu memiliki satu keterikatan dengan lingkungan sekitarnya, setiap lingkungan itu berbeda- beda atau variasi dan itu semua dapat dipilih berdasarkan kebutuhan lingkungan di sekitar perusahaan,” kata Arifna.
Selain itu, perhargaan Padmamitra Awards Aceh tahun 2019 juga diraih oleh 13 Badan Usaha di Aceh, pengharggan bergengsi dari Kementerian Sosial tersebut diberikan kepada Badan Usaha yang dinilai memiliki komitment dan kontribusi terhadap kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang Kesejahteraan Sosial.
Ke 13 badan usaha tersebut diantara; PT Pengadaian Syariah Aceh, PT. Angkasa Pura I Aceh, PT. Medco E&P Malaka, PT. Bank Aceh Syariah, PT. Sisirau, PT. Perkebunan Negara 1 Langsa, PT. Pertamina EP Asset I Tamiang, Bank Rakyat Indonesia Tbk Aceh, PT. Perta Arun Gas, PT. Pertaminan Hulu Energi, PT. mifa Bersaudara, PT. Solusi Bangun Andalas, dan PT. Pupuk Iskandar Muda. []