Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendikbud Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional Mulai 2021

Admin1 by Admin1
11/12/2019
in Nasional
0

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim meluncurkan empat program kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Salah satu isinya adalah menghapus Ujian Nasional (UN) mulai 2021.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” kata Nadiem dikutip dari situs Kemdikbud, Rabu, 11 Desember 2019.

Ujian ini bakal dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, yakni kelas 4, 8, dan 11. Pemerintah berharap hal ini bisa mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” ucap dia.

Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan baru penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mulai tahun depan USBN diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru ini guru bebas memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” kata Nadiem.

Selain itu, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Nadiem.

Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Sumber: Tempo.co

 

Tags: hapus UNMendikbudNadiem MakarimUN
Previous Post

Polisi Berjiwa Sosial Tinggi Itu Bernama Aipda Khairul Fahmi SH

Next Post

Perempuan Ini Menjual Keperawanan Demi Bisa Hidup Mewah

Next Post

Perempuan Ini Menjual Keperawanan Demi Bisa Hidup Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

13/07/2026
‘Matamuda’ di MAN 3 Aceh Besar Diminta Harus Aman Ramah dan Bebas Perundungan

‘Matamuda’ di MAN 3 Aceh Besar Diminta Harus Aman Ramah dan Bebas Perundungan

13/07/2026
Sinergi Mahasiswa KKN USK dan Pemerintah Gampong Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

Sinergi Mahasiswa KKN USK dan Pemerintah Gampong Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

13/07/2026
Banggar DPRK Bongkar Rapuhnya Keuangan Pidie Jaya: PAD Gagal, Utang 2024 Dibayar dengan APBK 2025

Banggar DPRK Bongkar Rapuhnya Keuangan Pidie Jaya: PAD Gagal, Utang 2024 Dibayar dengan APBK 2025

13/07/2026
Hari Pertama MPLS, Kacabdisdik Aceh Selatan Sambangi Beberapa Sekolah di Kluet Raya

Hari Pertama MPLS, Kacabdisdik Aceh Selatan Sambangi Beberapa Sekolah di Kluet Raya

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com