KUTACANE – Geuchik desa Kute Lesung, kecamatan Lawe Sumur, Aceh Tenggara, berinisial SBR, disinyalir korupsi anggaran dana desa tahun 2018 silam. Hal itu dituturkan oleh salah seorang warga desa, sebut saja Udin.
“Dia kasih ke pengurus BUMK desa 20 juta, ke BPK desa 40 juta, kaur yang lain juga dikasih sebagai uang tutup mulut supaya tidak rebut,” kata Udin kepada Atjehwatch.com, Rabu 11 Desember 2019 di Kutacane.
Sementara Geuchik Kute Lesung, SBR, saat dikonfirmasi via selluler terkait informasi itu membantah tudingan tersebut.
SBR mengaku tidak pernah membagikan sejumlah uang kepada BPK desa, BUMK, dan kaur desa lainnya, melainkan honor yang memang menjadi hak mereka.
“Tidak benar itu pak, saya hanya memberikan uang gaji dan honor kegiatan kepada mereka, kalau memang ada saya berikan, mana buktinya?” jawab sabirin tegas.
Ada nya aroma dugaan korupsi ADD desa Kute Lesung tersebut diperkuat dari hasil investigasi pihak DPD LSM PAFFAR RI Aceh Tenggara.
Seperti diberitakan sebelumnya, dikutip dari tribunterkini.com, ketua DPD LSM PAFFAR RI Aceh Tenggara menuding pembangunan beronjong Kute Lesung, diduga tidak sesuai ketentuan teknis.
Pasalnya, pembangunan beronjong tersebut diduga tidak memakai matras maupun pondasi atau landasan dasar yang seharusnya memakai sistem 3,2,1, sehingga dapat dikatakan tidak memenuhi specifikasi teknis.
Menurut Mara Hasan, penggunaan dana desa Kute Lesung dinilai amburadul. Misalnya, dana desa 2018, tercatat pada laporan kegiatan pengadaan tiang listrik sebesar Rp 94,8 juta lebih, dan pada lembaran yang sama, ada lagi pengadaan listrik sebesar Rp 24,8 juta lebih.
“Antara kegiatan pertama dan kedua sama-sama pengadaan tiang listrik, ini jelas menunjukan buruknya menegemen administrasi dan buruknya pengelolaan anggaran dana desa Kute Lesung tersebut,” ujar Mara Hasan.
Selain itu lanjut tudingan Mara Hasan, pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMK) dikelola langsung oleh sang Geuchik.
Oleh karena itu lanjut Mara Hasan, pihaknya meminta Inspektorat Aceh Tenggara agar segera turun langsung untuk melakukan audit investigasi ulang dana desa tahun 2018, 2019, jika ada temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka secepatnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]
Laporan Sapti