Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK yang dipimpin oleh Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, Rabu, 11 Desember 2019, di Mahkamah Konstitusi. MK memutuskan mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pilkada.
Gugatan ini diajukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perludem. “Alhamdulillah dikabulkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, saat dihubungi Tempo. Meski jangka waktu yang dikabulkan lebih kecil dari permohonan yang diajukan, yakni 10 tahun, namun Titi mengaku tetap bersyukur.
Dalam putusan itu, majelis hakim memastikan perubahan dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.
Revisi pasal itu mendetailkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah. Selain mantan narapidana harus memiliki jeda 5 tahun untuk dapat maju dalam pemilu, mantan napi yang akan maju juga bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.
Uji materi diajukan ICW dan Perludem karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tak memuat larangan mantan narapidana atau napi korupsi maju di Pilkada.