Bireuen- Mantan anggota TNI di Bireuen, Aceh, berinisial HM (51) ditangkap polisi karena menipu seorang warga. Pelaku mengklaim dapat meluluskan korban menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang jutaan rupiah.
“Pelaku menipu seorang ibu rumah tangga dan meminta uang Rp 3 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Kasus bermula saat korban berinisial F (37) bertemu dengan pelaku lewat perantara adik ipar korban. Pertemuan keduanya terjadi pada 10 Agustus.
Pelaku HM kala itu berjanji akan meluluskan korban menjadi PNS lalu meminta sejumlah persyaratan, di antaranya foto kopi KTP, akte, ijazah, pas foto dan uang tunai. Korban menyerahkan persyaratan yang diminta.
Empat bulan berselang, korban F membuat laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen. Laporan bernomor LP.B/195 /XII/ RES.1.11. / 2019 /RES BIREUEN, itu dibuat pada 14 Desember lalu.
Setelah mendapat laporan, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku pada Minggu (15/12) kemarin. Dia dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Saat ini pelaku masih kita periksa lebih lanjut, apa masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ujar Rezki.