BANDA ACEH – Dewan Dakwah Aceh mendorong pihak Kemenag agar segera melakukan klarifikasi atau menarik kembali hasil survei kerukunan umat beragama. Hal ini dinilai penting guna menjaga kondisi kehidupan umat beragama yang selama ini memang tidak ada persoalan.
“Sehingga jangan sampai hasil survei ini malah, alih-alih mendamaikan kehidupan umat beragama, menjadi pemicu timbulnya ketidak-rukunan. Semoga tidak!” kata Ketua Umum Dewan Dakwah Aceh Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan MCL MA, Selasa 17 Desember 2019.
Dewan Dakwah Aceh juga Meminta pihak Kemenag untuk membuka daftar pertanyaan yang diajukan serta komponen masyarakat mana saja (pendidikan, profesi, domisili dll) yang dimintai informasi mengenai survei Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB).
“Mengingat pihak FKUB Provinsi Aceh, sebagai sebuah wadah berkumpulnya para pemuka agama-agama, tidak pernah sama sekali dijadikan narasumber dan atau dilibatkan dalam kegiatan survei tersebut.”
Dalam hal kesetaraan, selama ini semua umat beragama di Aceh memiliki kesempatan yang sama baik dalam hal bidang politik (hak untuk dipilih dan memilih) ekonomi (akses sektor usaha/bisnis, lapangan kerja dan terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya), sosial budaya (sampai difasilitasi pagelaran barongsai), menjalankan ajaran agama (belum pernah ada hambatan).
Kemudian, katanya, kerja sama antara umat beragama pun, yang dijadikan sebagai salah satu indikator survei, juga tidak ada masalah. Ini terbukti adanya keterlibatan semua warga masyarakat, apapun agamanya, dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan (gotong royong, olah raga, penanggulangan bencana dll).
“Karena orang Aceh, yang mayoritas Islam, meyakini bahwa dalam urusan muamalah tidak ada larangan kerjasama dengan semua umat manusia dalam rangka membangun ukhuwah insaniyah. Tetapi kalau yang dimaksud dengan kerjasama dalam survei ini adalah sampai dalam masalah aqidah, ibadah dan ritual keagamaan maka sikap umat Islam jelas lakum diinukum waliyadiin.”
“Perlu disampaikan juga bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Aceh dan juga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Praktek syariat Islam di Aceh berlandaskan/berasaskan perlindungan HAM, menghormati ragam agama lain dan berkeadlian sosial.”