BANDA ACEH – Ketua DPP LSM JARA Iskandar Ar Rahman S.Pd mengaku sangat prihatin dan merasa kesal terhadap sikap arogan Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul bin Syama’un, yang diduga telah menendang perawat Adi Riska, S.Kep yang sedang memberikan pelayanan kepadanya.
Iskandar menambahkan seharusnya sebagai Wakil Bupati harus memberikan contoh yang baik bagi rakyat bukan bersikap arogan.
“Ini merupakan kesalahan fatal, apalagi sudah dilaporkan oleh DPW PPNI Aceh ke Polda Aceh terkait kekerasan fisik terhadap Fani Adi Riska melalui kuasa hukumnya Chandra Septi Maulidar Laporan tersebut di terima pihak Polda Aceh dengan nomor LP/271/XII/Yan 2.3/2019/SPKT,” kata Iskandar.
LSM JARA sangat mendukung upaya hukum yang sedang ditempuh oleh DPW PPNI Aceh terhadap penyelesaian kasus tersebut.
“Semoga korban mendapatkan perlakuan Hukum yg adil sesuai dengan landasan Hukum Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa: (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”