JAKARTA – Ketua Tim Survey Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), Prof. Dr. Muhammad Adlin Sila, mengatakan tidak ada satupun kalimat dalam Indeks KUB yang dengan sengaja menyebutkan ada daerah yang tidak rukun ataupun tidak toleran.
“Paparan Indeks KUB setiap provinsi seperti yang diberitakan di berbagai media massa tidak dimaksudkan untuk membandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya, apalagi digunakan untuk membandingkan antara daerah dengan mayoritas agama tertentu dengan daerah lainnya. Artinya, hasil Indeks KUB ini tidak mewakili agama tertentu dan perbedaan skor indeks bukan disebabkan oleh faktor agama tetapi Indeks KUB ini adalah terkait hubungan sosial antarumat beragama,” kata Prof. Dr. Muhammad Adlin Sila, dalam siaran persnya, Jumat 27 Desember 2019.
“Indeks KUB yang dikeluarkan Balitbang Diklat Kementerian Agama murni merupakan alat pemetaan kondisi persepsi kerukunan umat beragama di daerah yang disurvey berdasarkan metodologi ilmiah dan tidak ada misi tertentu dari pihak manapun.”
Prof. Dr. Muhammad Adlin Sila juga mengatakan tidak ada satupun kesimpulan dari Indeks KUB, yang dirilis beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa penempatan Provinsi Aceh di urutan terbawah bermakna daerah tersebut tidak aman, tidak rukun atau tidak toleran.
“Bahkan kalau melihat kembali kategori skor Indeks KUB yang menjadi patokan penilaian, angka Indeks KUB 60,2 untuk Provinsi Aceh masuk dalam kategori rukun Tinggi,” kata dia dalam rilis yang diterima atjehwatch.com, Jumat 27 Desember 2019.
“Secara metodologis, kami dapat mempertanggungjawabkan bahwa kegiatan survey untuk menghasilkan Indeks KUB ini telah melalui uji sahih (quality assurance) sebagaimana semestinya. Misalnya, secara konsisten Tim Survey berkonsultasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) sejak Indeks KUB ini mulai dilaksanakan tahun 2015.”
Dalam pelaksanaannya, kata dia, sasaran survey adalah masyarakat Indonesia yang dipilih secara acak bertingkat (multistage random sampling) dari tingkat propinsi hingga tingkat desa/kelurahan. Sebanyak 400 responden di setiap propinsi dari total seluruhnya adalah 13.600 responden yang diwawancarai secara tatap muka (face-to-face interview) oleh enumerator/pembantu peneliti lokal yang telah dilatih secara khusus.
“Secara substansi, Indeks KUB ini adalah sebuah hasil pemetaan persepsi dan sikap masyarakat terhadap kondisi kerukunan umat beragama (KUB) di Indonesia. Jadi, Indeks KUB ini tidak secara khusus ditujukan untuk menilai kinerja dan program apa saja yang telah dan sedang dilakukan oleh FKUB di setiap daerah, Tapi, bahwa Indeks KUB ini dapat dijadikan acuan untuk menilai keberhasilan program atau kegiatan yang telah dilakukan oleh FKUB dan pemerintah adalah sah dan dapat diterima. Tentunya, Indeks KUB ini memiliki fungsi untuk merumuskan jenis dan pola kebijakan pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.”
“Khusus untuk aspek penilaian kinerja FKUB dalam rangka pemberian Harmony Award kepada FKUB terbaik adalah bukan tugas dari Balitbang Diklat, melainkan ranah kebijakan Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Salah satu contoh hasil penilaian PKUB tersebut adalah apresiasi terhadap kinerja FKUB Provinsi Aceh Tahun 2018,” kata dia. []