Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh menyita sebanyak 101 ribu batang rokok ilegal berbagai merek dalam pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Rahmat Priyandoko di Banda Aceh, Rabu, mengatakan seratusan ribu rokok ilegal tersebut di sita dari berbagai tempat melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh.
“Ada sebanyak 101 ribu batang lebih rokok ilegal yang disita dari berbagai kegiatan pengawasan dan penindakan terpadu di sejumlah titik di wilayah pengawasan Bea Cukai Banda Aceh,” katanya.
Rahmat Priyandoko mengatakan pengawasan dan penindakan terpada tersebut berlangsung sepanjang periode Maret hingga April 2026. Adapun titik pengawasan meliputi penyedia jasa titipan, operasi pasar.
“Termasuk pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, terhadap kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang,” katanya.
Rahmat Priyandoko menyebutkan rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta lainnya.
“Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan oleh penumpang,” kata Rahmat Priyandoko.
Ia menegaskan penindakan rokok ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” kata Rahmat Priyandoko.
Bea Cukai Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
“Melalui pengawasan dan penindakan terpadu tersebut, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rahmat Priyandoko.











