Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MUI Sesalkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i di Aceh

Admin1 by Admin1
30/12/2019
in Nanggroe
0
MUI Sesalkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i di Aceh

Sekjen MUI Anwar Abbas. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Sekjen MUI Anwar Abbas menyesalkan surat edaran yang dikeluarkan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Surat edaran tersebut berisi larangan pengajian dan kajian di Aceh selain yang bermazhab Ahlussunnah wal jama’ah dan mazhab Syafi’i.

Menurut Abbas, surat edaran tersebut tak mencerminkan kearifan dan toleransi yang menjadi ciri khas umat Islam di Indonesia, termasuk Aceh.

“Semestinya pemerintah daerah istimewa Aceh menghargai perbedaan pendapat yang merupakan sikap dan pandangan dari Imam Syafi’i itu sendiri,” jelas Abbas lewat pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12).

Lebih lanjut Abbas menjelaskan, surat edaran itu juga tak sesuai ajaran Imam Syafi’i yang justru menghargai perbedaan pendapat dalam agama. Apalagi, katanya, perbedaan tersebut bersifat furu’iyah (cabang) dalam ajaran agama, atau bukan persoalan akidah.

“Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah (cabang) atau dalam masalah-masalah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf),” jelasnya.

Abbas mengatakan mestinya pemerintah daerah Aceh bisa menghargai perbedaan pendapat yang menjadi prinsip pandangan dari ajaran Imam Syafi’i. Dalam masalah perbedaan pendapat, lanjut Abbas, mestinya umat muslim bisa mengedepankan toleransi dan saling menghargai.

“Kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak, maka tentu eksistensi dari agama islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah,” ujar Abbas.

Oleh karenanya, MUI mengimbau agar pemerintah Aceh mencabut surat edaran tersebut. Abbas juga meminta agar Pemprov Aceh lebih mengutamakan kebersamaan dalam hidup beragama.

“Karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi,” tutup Abbas.

Sebelumnya, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran bernomor 450/21770, pada Jumat (13/12) lalu berisi larangan pengajian atau kajian selain i’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi’iyah.

Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.

Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi’iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing.”

Sumber: CNNIndonesia

Tags: muipemerintah aceh
Previous Post

Usman Lamreung: Manajemen BPKS 2019 Gagal Total  

Next Post

Calon Kepala Sekolah Paparkan Program Kerjanya di Depan Sekda Aceh

Next Post

Calon Kepala Sekolah Paparkan Program Kerjanya di Depan Sekda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

Kepala Daerah Diminta Aktifkan Posko untuk Percepatan Data Huntap

01/04/2026
Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

Nyan, 4 Santri Al Zahrah Lulus SNBP 2026, Satu di Fakultas Teknik Pertanian USK

01/04/2026
Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

Krak, 7 Murid SMAN 1 Blangjerango Gayo Lues Lulus SNBP 2026 di Unimed dan USK

01/04/2026
Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung Langkah BNN Berantas Narkoba

01/04/2026
140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com