Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MUI Sesalkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i di Aceh

Admin1 by Admin1
30/12/2019
in Nanggroe
0
MUI Sesalkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i di Aceh

Sekjen MUI Anwar Abbas. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta – Sekjen MUI Anwar Abbas menyesalkan surat edaran yang dikeluarkan Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Surat edaran tersebut berisi larangan pengajian dan kajian di Aceh selain yang bermazhab Ahlussunnah wal jama’ah dan mazhab Syafi’i.

Menurut Abbas, surat edaran tersebut tak mencerminkan kearifan dan toleransi yang menjadi ciri khas umat Islam di Indonesia, termasuk Aceh.

“Semestinya pemerintah daerah istimewa Aceh menghargai perbedaan pendapat yang merupakan sikap dan pandangan dari Imam Syafi’i itu sendiri,” jelas Abbas lewat pesan singkat yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (30/12).

Lebih lanjut Abbas menjelaskan, surat edaran itu juga tak sesuai ajaran Imam Syafi’i yang justru menghargai perbedaan pendapat dalam agama. Apalagi, katanya, perbedaan tersebut bersifat furu’iyah (cabang) dalam ajaran agama, atau bukan persoalan akidah.

“Apalagi perbedaan tersebut dalam hal-hal yang bersifat furu’iyah (cabang) atau dalam masalah-masalah yang memang berpotensi dan memungkinkan bagi terjadinya ikhtilaf atau perbedaan pendapat (majalul ikhtilaf),” jelasnya.

Abbas mengatakan mestinya pemerintah daerah Aceh bisa menghargai perbedaan pendapat yang menjadi prinsip pandangan dari ajaran Imam Syafi’i. Dalam masalah perbedaan pendapat, lanjut Abbas, mestinya umat muslim bisa mengedepankan toleransi dan saling menghargai.

“Kecuali kalau masalah-masalah yang kita hadapi itu bersifat ushuliyah (pokok) tentu saja kita dituntut untuk bersikap tegas karena kalau tidak, maka tentu eksistensi dari agama islam itu sendiri akan terancam dan bermasalah,” ujar Abbas.

Oleh karenanya, MUI mengimbau agar pemerintah Aceh mencabut surat edaran tersebut. Abbas juga meminta agar Pemprov Aceh lebih mengutamakan kebersamaan dalam hidup beragama.

“Karena di antara kita sebagai sesama muslim ada rasa toleransi dan saling pengertian yang tinggi,” tutup Abbas.

Sebelumnya, Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran bernomor 450/21770, pada Jumat (13/12) lalu berisi larangan pengajian atau kajian selain i’tiqad Ahlusunah Waljamaah yang bersumber dari hukum Mazhab Syafi’iyah.

Surat tersebut ditujukan ke para bupati/wali kota di Aceh para kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kementerian/non kementerian di Aceh.

Larangan pengajian itu tertuang dalam poin keempat yang berbunyi:

“Kami melarang untuk diadakan pengajian/kajian selain dari I’tiqad Ahlusunah Waljamaah dan selain dari Mazhab Syafi’iyah dan kepada penyelenggara untuk berkonsultasi dengan MPU Aceh serta kepada para Kepala SKPA dan para Bupati/Walikota untuk selalu mengawasi,mengevaluasi dan mendata kembali nama-nama penceramah/pengisi pengajian/kajian di instansi masing-masing.”

Sumber: CNNIndonesia

Tags: muipemerintah aceh
Previous Post

Usman Lamreung: Manajemen BPKS 2019 Gagal Total  

Next Post

Calon Kepala Sekolah Paparkan Program Kerjanya di Depan Sekda Aceh

Next Post

Calon Kepala Sekolah Paparkan Program Kerjanya di Depan Sekda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

HIPMI dan Kapolres Abdya Sepakat Perkuat Iklim Usaha dan Investasi

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan dari Bandara Aceh Terdampak

07/09/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Keputusan Izin Perwakilan LAZ BSI Maslahat

07/09/2026
BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

BPBA Catat 198 Kejadian Bencana di Aceh Periode Januari–Agustus 2026, Prakiraan Kerugian Capai Rp155 Miliar

07/09/2026
Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

Bandara Soetta Ditutup, Pendaratan 382 Jemaah Umrah Dialihkan ke Aceh

07/09/2026

Terpopuler

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

November, Garuda Spark Hadir di Banda Aceh

06/09/2026

MUI Sesalkan Larangan Pengajian Selain Mazhab Syafi’i di Aceh

Membongkar 70 Paket Benih DKP Pidie Jaya: Rp10 Miliar, Pokir, dan Jejak Vendor, Mengapa Tak Dilelang?

USK–ANU Perkuat Kolaborasi Riset, Dalami Dinamika Perdamaian Aceh dan Bangsamoro

Lagi, Staf Ahli dan Pejabat Lainnya di Abdya Ikuti Program “Satu Pejabat Satu Anak Yatim”

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com