Banda Aceh – Koordinator Lapangan Pilar, Muhammad Faidzal Rizki, mengatakan pihaknya memberi waktu hingga 27 Januari 2020 mendatang untuk memenuhi tuntutan pihaknya terkait kerusakan lingkungan di Lhoknga dan Leupung.
Dealine waktu ini sama dengan waktu kerja Pansus DPRK Aceh Besar yang dibentuk untuk menyelidiki kerusakan lingkungan di Lhoknga dan Leupung. Pansus DPRK Aceh Besar diketuai oleh Abdul Mukhti.
“Kita beri waktu hingga 27 Januari mendatang,” kata Rizki.
Menurutnya, Pansus hingga saat ini telah turun ke lapangan untuk merespon tuntutan warga yang tergabung dalam Pilar.
“Demikian juga dengan bupati yang juga sudah turun untuk mendengarkan langsung keluhan warga. Kita berharap tuntutan Ikrar Jantho bisa segera dipenuhi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, elemen massa gabungan yang menamakan diri dengan Pilar mengaku kesal dengan cara kerja PT SBA di Lhoknga dan Leupung. Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai tak pernah berniat menyelesaikan persoalan yang terjadi, tapi malah menggunakan cara-cara licik untuk membungkam kekritisan warga.
Salah satunya adalah pemberian bantuan kepada personal untuk menyurutkan aspirasi warga yang tergabung dalam Pilar.
“Politik bantuan dan politik atas nama sering terjadi pada masa penjajahan Belanda, masa konflik RI dan GAM, masa bencana Tsunami dan pada saat even-even politik nasional dan lokal digelar. Artinya masyarakat sudah tidak tertipu lagi dengan gerakan-gerakan pemberian bantuan dari perusahaan,” kata Koordinator Lapangan Pilar, Muhammad Faidzal Rizki, kepada atjehwatch.com, Sabtu malam 28 Desember 2019. []