BANDA ACEH – Belanja hibah untuk partai politik di APBA 2020 mencapai Rp2.748.626.400. Peruntukan ini merupakan amanah dari undang-undang serta besarannya tergantung dari jumlah pemilih.
Besaran yang bakal diperoleh partai politik untuk 2020 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.
Dimana, dari jumlah tadi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mendapatkan Rp96.466.800, kemudian Partai Gerindra Rp123.208.800 serta Partai Golkar Rp261.146.400.
Kemudian Partai Nasional Demokrat akan mendapatkan Rp202.503.600, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp145.792.800, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp158.821.200.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp218.184.000, Partai Demokrat Rp187.563.600, dan Partai Aceh mendapatkan Rp1.017.547.200.
Sedangkan Partai Daerah Aceh (PDA) Rp87.265.200, Partai Nanggroe Aceh (PNA) Rp136.142.400, Partai Bulan Bintang (PBB) Rp72.963.600 serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mendapatkan Rp41.020.800.