BANDA ACEH – Para PNS di provinsi Aceh memiliki alokasi belanja tambahan penghasilan senilai Rp648.523.107.896 miliar dalam APBA 2020.
Besaran ini di luar gaji pokok. Keberadaan belanja tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat.
Besaran nilai belanja tambahan ini dikutip atjehwatch.com dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020.
Adapun rincian dari jumlah tadi, seperti tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja Rp76.119.550.919, tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas Rp1.101.585.000, serta tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja Rp386.240.000.
Kemudian tambahan Penghasilan berdasarkan prestasi kerja Rp434.418.750.688, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya Rp136.496.981.289.
Selain belanja tambahan penghasilan ini, para PNS juga mendapatkan sejumlah alokasi lainnya yang bersumber dari APBA 2020. Belanja tidak langsung dalam APBA 2020 nanti sebesar Rp7.563.418.756.923.