Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Peneliti JSI Diminta Belajar Lagi Soal Hukum Agar Tak Bikin Malu

Admin1 by Admin1
08/01/2020
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Muhammad Reza Maulana, SH, salah satu Pengacara Samsul Bahri (Tiyong), turut berkomentar tentang pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online atau dialeksis.com dengan judul pemlintiran fakta persidangan merupakan sikap tak beretika.

Hal ini disampaikan Muhammad Reza Maulana dalam siaran pers yang diterima atjehwatch.com, Rabu siang 8 Januari 2020.

Menurut Maulana, demikian ia biasa disapa, agar apa yang disampaikan peneliti JSI itu tidak menyesatkan public, maka dirinya menyarankan agar sang peneliti tersebut untuk belajar lebih giat soal hukum sebelum tampil ke public.

“Ada baiknya pahami dulu, baru disampaikan ke publik. Karena menyampaikan apa yang tidak benar benar dipahami hanya akan membuat malu dirinya dan lembaganya,” kata Maulana.

“Yang perlu dipahami adalah, putusan pengadilan dalam perkara perdata itu ada 4 jenis yaitu, dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebahagian, ditolak dan tidak dapat diterima. Jika gugatan tidak dapat diterima, artinya si penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya baik formil maupun materil, sehingga menyatakan tidak ada pihak yang menang dan kalah dalam putusan tersebut, adalah bentuk ketidakpahaman hukumnya si peneliti itu.”

Selanjutnya, kata Maulana, selalu ada Pihak yang kalah dan menang dalam proses beracara di pengadilan.

“Pihak yang gugatannya ditolak atau tidak diterima, maka pihak itu disebut pihak yang kalah dan oleh karenanya pengadilan membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah tersebut. Namun sebaliknya apabila pihak yang digugat, kemudian pengadilan menyatakan bahwa menerima dalil-dalil hukum yang disampaikan baik dalam eksepsi maupun jawabannya, maka pihak tersebut adalah pihak yang menang sehingga tidak dibebankan biaya perkara kepadanya.”

“Jadi menurut hemat saya, sebaiknya lebih banyak lagi meneliti tentang sidang dan proses persidangan, agar apa yang disampaikan ke publik dapat bernilai ilmu,” kata Maulana.

Pria yang akrab disapa MRM ini juga menyampaikan, bahwa selama Kongres Luar Biasa tidak dinyatakan batal oleh Pengadilan, maka KLB yang dilaksanakan DPP PNA tanggal 14 September 2019 adalah sah menurut hukum, baik berdasarkan AD/ART, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi, tak perlu nebeng dengan kasus yang besar untuk menaikkan nama diri dan lembaga, cukup memupuk integritas dan kapasitas ilmu agar dapat diakui oleh rakyat banyak,” ujar Maulana lagi. []

Tags: JSIpna
Previous Post

71% Warga AS Yakin Perang dengan Iran Segera Terjadi

Next Post

GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

Next Post
GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

GeRAK: Rekrutmen Calon Anggota Badan Baitul Mal Banda Aceh Teridentifikasi Kepentingan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Mualem Lantik Dr. Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

23/06/2026
Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

Banda Aceh Terima Anugerah Cakrawala Penyair Nusantara

23/06/2026
Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda M Nasir Ditetapkan Jadi Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23/06/2026
Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

Malam Ini, Ada Festival Meurukôn Aceh di Taman Budaya

23/06/2026
DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

DPRA Usul Pemerintah Abadikan Dana Program Jaminan Kesehatan Aceh

23/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

5.535 KK Terdampak Bencana di Pidie Jaya Mulai Terima Bantuan Jadup dan Stimulan Ekonomi

Gelar Raker Tahunan, Al Zahrah Komit Wujudkan Pendidikan Berkualitas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com