BANDA ACEH – Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 juga memiliki pos anggaran berupa uang dan barang untuk diberikan ke pihak ketiga atau masyarakat. Jumlahnya mencapai Rp103 miliar.
Dilihat atjehwatch.com di Pergub Nomor 80 tahun 2019 tentang penjabaran APBA 2020, ada pos anggaran uang atau barang diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat. Namun pos ini hanya untuk pemberian hadiah penghargaan suatu prestasi. Jumlah detailnya adalah Rp103.730.129.752.
Adapun rincian dari jumlah ini, uang diberikan kepada pihak ketiga Rp84.205.932.400, kemudian pos uang diberikan kepada masyarakat Rp8.760.450.000.
Selanjutnya, barang untuk diberikan kepada pihak ketiga adalah Rp161.270.560. Kemudian barang untuk diberikan kepada masyarakat 10.602.476.792.
Belanja langsung dalam APBA 2020 adalah Rp9.716.109.583.830. Kemudian untuk belanja tak langsung Rp7.563.418.756.923.