KUTACANE – Geuchik Desa Lawe Sagu Hulu diduga mark up alias menggelembungkan anggaran proyek Sanitasi Pembuangan Air Limbah (SPAL) yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2019.
Modus operandi yang dilakukan terbilang profesional. Rencana anggaran biaya (RAB SPAL) tersebut yang seharusnya direncanakan dan dibuat oleh perangkat desa, malah dikerjakan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud diduga sudah bersekongkol jahat dengan sang geuchik.
“Itu dikerjakan oleh pihak ketiga, kami pendamping desa bidang teknis, malah tidak dilibatkan. Kami kesusahan mendapat RAB tersebut. Untuk bahan laporan kami saja harus kami ambil dari BPMD,” ujar M .
Akibatnya, anggaran pekerjaan kontruksi SPAL tersebut membengkak hingga Rp 500 juta lebih. Besarnya anggaran pekerjaan SPAL tersebut berdampak pada tidak dianggarkannya urusan wajib yang seharusnya menjadi perioritas penggunaan dana desa.
Misalnya, anggaran pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang sejatinya menjadi perioritas malah dinihilkan dua tahun berturut-turut, terhitung sejak 2018 hingga 2019.
Dugaan mark up pekerjaan SPAL tersebut diperkuat dari hasil analisa salah seorang sumber, sebut saja Z. Menurut Z, harga satuan per meter kubik digelembungkan melebihi harga satuan di tingkat kabupaten.
Membengkaknya anggaran pekerjaan SPAL tersebut diduga menjadi ladang mendulang rupiah oleh sang Geucik. Sebab, selain anggaran yang dibengkakkan, pekerjaan SPAL terkesan asal jadi. Modus korupsi geucik diperparah dengan menekan ongkos pekerja.
Tim Pengelola Kegiatan (PK) yang sejatinya mengendalikan dan mengerjakan pekerjaan konstruksi itu malah tidak dilibatkan. Mulai dari penarikan uang, belanja barang hingga pembayaran upah pekerja dihandle oleh sang geucik.
Sang Geuchik inisial AS saat dikonfirmasi atjehwatch.com Rabu 15 Januari, membenarkan bahwa APBDes dan RAB desa dikerjakan oleh pihak ketiga. Malah mengatakan itu sudah menjadi rahasia umum. Anehnya, untuk besaran volume SPAL dan satuan harga per meter kubik, Geucik AS mengaku tidak tahu.
“Pembuatan ABDES dan RAB Itu kan sudah menjadi rahasia umum. Volumenya saya tidak tahu, harga satuannya juga saya tidak tahu, silahkan tanya ke inspektorat,” ujar AS saat menjawab atjehwatch.com, Rabu 15 Januari 2019.
Camat Lawe Bulan, Zahrul Akmal, saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, mengaku tidak tahu, sebab pembuatan APBDES dan RAB pekerjaan kontruksi desa sepenuhnya menjadi wewenang para pihak di desa. Meski demikian, Zahrul Akmal berjanji akan memeriksa kebenaran informasi tersebut. []
Laporan Sapti Andri