BANDA ACEH – Pelaksanaan paripurna Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR Aceh dihujani interupsi, Jumat 17 Januari 2020. Meski akhirnya Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, akhirnya mengesahkan komposisi AKD, tetapi tiga fraksi menyatakan menolak hasil paripurna yang berlangsung kemarin.
Tiga fraksi ini adalah fraksi Demokrat, fraksi PPP serta fraksi Golkar. Sejumlah anggota DPR Aceh dari ketiga fraksi ini menghujani pimpinan sidang dengan interupsi.
Yang menarik adalah fraksi PKB-PDA. Fraksi ini sebelumnya bersama tiga fraksi di luar Koalisi Aceh Bermartabat. Namun pada paripurna kemarin, mereka mengirim anggotanya untuk komposisi AKD serta dibacakan oleh Sekwan.
Pada paripurna kemarin, perbedaan pandangan dari kata-kata ‘skor sidang dicabut’ oleh pimpinan sidang. Paripurna kemudian berlanjut dengan pembacaan surat masuk dari masing-masing partai terkait komposisi AKD di DPR Aceh.
Sekwan membacakan surat perubahan komposisi AKD dari Partai Aceh. Kemudian juga membacakan surat masuk dari PNA, Gerindra, PKS, PAN serta PDA-PKB.
Ketua fraksi Demokrat, HT Ibrahim, dalam interupsinya, mempertanyakan mengapa surat masuk dari fraksi Demokrat, PPP serta Golkar, tak ikut dibacakan oleh Sekwan. Pasalnya, kata Ibrahim, sidang paripurna 17 Januari atau kemarin, adalah kelanjutan dari sidang paripurna 31 Desember 2019 lalu.
“Demokrat sudah mengirim surat untuk komposisi AKD pada paripurna sebelumnya. Ketika skor sidang dicabut, harusnya tahapan berlanjut. Tapi kenapa tiba-tiba hanya beberapa fraksi yang dibacakan surat masuk,” kata HT Ibrahim.
Pimpinan sidang, kata Ibrahim, tidak pernah mencabut hasil paripurna sebelumnya. Pimpinan sidang justru mengawali paripurna dengan kata-kata ‘skor dicabut’ yang dalam aturan berarti berlanjut.
“Kalau sudah seperti ini, fraksi Demokrat kemungkinan menolak hasil paripurna ini,” ujar Ibrahim dalam paripurna.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ihsanuddin dari fraksi PPP. Menurutnya, ketika skor sidang dicabut, maka dalam aturan hukum berarti paripurna berlanjutan dengan tahapan lain. Sementara yang sebelumnya dianggap sah.
Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dalam penjelasannya, mengatakan surat yang masuk harus sesuai Tatib. Dirinya juga sudah melakukan langkah-langkah lain yang meminta ketiga fraksi tadi untuk mengirim nama-nama sesuai Tatib.
“Perbedaan pandangan adalah persoalan biasa. Saya berharap ketiga fraksi lainnya untuk mengirim komposisi AKD secepatnya,” ujar Dahlan.
Sidang kemudian berlangsung memanas. Sejumlah anggota DPR Aceh dari ketiga fraksi tadi menghujani pimpinan sidang dengan interupsi. Interupsi juga datang dari Ridwan Abubakar atau Nektu dari fraksi PDA-PKB.