BANDA ACEH – Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh merilis data terbaru mengenai kemiskinan.
Provinsi Aceh ternyata masih menempati provinsi termiskin di Sumatera dan nomor enam se-Indonesia. Per September 2019, jumlah penduduk miskin di Aceh mencapai 810.000 orang atau 15,01 persen.
Namun, menurut Kepala BPS Aceh, Wahyudin, angka kemiskinan tersebut berkurang sebanyak 9 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2019 yang jumlahnya 819 ribu orang atau 15,32 persen.
Salah satu penyumbang kemiskinan di Aceh adalah rokok. Fakta ini bukanlah hal yang baru dirilis oleh BPS Aceh. Dimana, pada Maret 2018 lalu, BPS Aceh juga merilis bahwa kebutuhan masyarakat Aceh terhadap rokok masih tergolong tinggi. Para pengisap rokok ini berasal dari kalangan bawah hingga atas. Dalam sehari, satu keluarga miskin bisa menghabiskan sekitar 10 batang rokok.
“Itu kebutuhan rokok. Andaikan itu bisa dikurangi dan kita alihkan ke kebutuhan lain yang kira-kira akan menambah kalori ke kita. Dikurangi, bukan dihentikan, itu akan lebih bagus. Artinya juga berpengaruh terhadap kemiskinannya,” jelas Wahyuddin pada 2018 lalu.
“Rokok itu tidak berpengaruh terhadap kalori, tetapi pengeluarannya itu cukup besar. Berpengaruh terhadap garis kemiskinan nomor dua setelah beras,” ungkapnya saat itu.
Kini setelah dua tahun berselang, rokok tetap menjadi urutan teratas dalam penyumbang kemiskinan di Aceh. Pemerintah sendirinya tak juga berhasil mengatasi dalam mengurangi jumlah perokok di Aceh. Malah terkesan turut menikmati pajak besar yang dihasilkan dari perokok.
Sebagaimana yang diketahui, kontribusi perokok bagi pembangunan Aceh ternyata sangat besar. Dimana, pajak yang dihasilkan dari rokok selama 2019 mencapai Rp350 miliar.
Dikutip atjehwatch.com dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020. Di sana tercatat bahwa Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2.624.349.661.274.
Dari jumlah tadi, sumbangan dari pajak rokok untuk pembangunan Aceh yang akan berlangsung selama 2020 senilai Rp350.000.000.000.
Pajak rokok merupakan kontribusi terbesar dari sejumlah pajak lainnya selama setahun lalu. Hal ini dapat dilihat dan dibandingkan dengan beberapa pemasukan pajak dari item lainnya di Aceh.
Sebagai contoh, pemasukan dari jenis pajak ini hanya kalah sedikit dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor senilai Rp363.500.000.000.
Selain itu juga tercatat bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menyumbang pajak sebesar Rp351.938.860.000. Sedangkan pendapatan zakat hanya Rp50.248.000.000.
Dengan fakta tadi, keberadaan perokok adalah penyebab kemiskinan di Aceh sekaligus juga penyumbang pajak terbesar untuk pembangunan. Rokok memiskinkan warga tapi penjadi pemasukan besar bagi daerah ini.
Pemerintah sendiri belum melakukan langkah-langkah nyata dalam membendung kemiskinan Aceh yang disebabkan oleh rokok. Bisa jadi, jika jumlah perokok turun, maka pemasukan pajak dari rokok dalam APBA pun akan menurun drastis. []