Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mahkamah Konstitusi Kembali Gerogoti Kekhususan Aceh?

Admin1 by Admin1
29/01/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Panwas dinilai kembali berimbas pada kekhususan Aceh sebagaimana yang tercantum dalam UUPA dan qanun tentang penyelenggaraan pemilu di Aceh.

Dimana, UUPA mengamanahkan keberadaan Panwaslih dalam pelaksanaan pilkada di Aceh. Kemudian berdasarkan Qanun Aceh, Panwaslih bertugas mengawasi pilkada dan pelaksanaan pemilu di Aceh.

Para komisioner Panwaslih juga dipilih oleh DPR Aceh untuk Panwaslih Provinsi serta DPRK untuk Panwaslih kabupaten kota dengan masa tugas lima tahun.

Tapi dalam putusan MK pada Rabu siang tadi, 29 Januari 2020, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah nama lembaga Panwaslu Kabupaten di UU Pilkada menjadi Bawaslu. Hal itu agar selaras dengan UU Pemilu yang telah menyebut Bawaslu Kabupaten.

Dengan demikian, efek dari putusan MK tersebut, ranah pengawasan pemilu dan pilkada adalah Bawaslu yang kini bersifat permanen dan tak lagi dipilih oleh DPRK dan DPRA, sebagaimana amanah UUPA dan Qanun Aceh.

“Menyatakan frasa ‘Panwas Kabupaten/Kota’ dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu Kabupaten/Kota,” kata ketua majelis hakim Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Menurut MK, dengan diadopsinya substansi UU 15/2011 ke dalam UU 7/2017, kelembagaan Panwaslu Kabupaten/Kota yang diubah menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai lembaga yang bersifat tetap (permanen), di mana keanggotaanya memegang jabatan selama 5 tahun. Komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi sebagaimana diatur dalam UU 15/2011 sebanyak 3 orang dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 orang.

“Dengan adanya pergantian undang-undang yang mengatur kelembagaan penyelenggara pemilu, komposisi anggota Bawaslu Provinsi menjadi 5 atau 7 orang, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 atau 5 orang,” ujarnya.

Selain, komposisi jumlah keanggotaan, perubahan juga terjadi terkait dengan mekanisme pengisian anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Awalnya, melalui UU 15/2011, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi, kemudian melalui UU 7/2017 diubah menjadi proses seleksi melalui Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu.

MK mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, bertanggal 23 Juli 2018:

“…..Sekalipun rezim hukum Pemilu dan Pilkada dianggap berbeda, namun penyelenggara Pilkada yang diberi tugas oleh UU 10/2016 untuk melaksanakan Pilkada adalah penyelenggara Pemilu yang dibentuk sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945. Oleh karena itu, struktur penyelenggara Pemilu dan Pilkada seharusnya tetap sama meskipun melaksanakan mandat dari dua undang-undang yang berbeda.”

“Menyatakan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi putusan MK yang juga diketok oleh Aswanto, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Tags: dpr acehmahkamah konstitusimkpanwaslihuupa
Previous Post

Partai Gelora Rampungkan Kepengurusan 100 Persen di Aceh Besar

Next Post

Al-Farlaky Besuk Warga Indra Makmue di RSUZA

Next Post

Al-Farlaky Besuk Warga Indra Makmue di RSUZA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

1.000 Paket Pangan Subsidi Dibagikan untuk Warga Banda Aceh

11/04/2026
Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

Tim BRIN Kunjungi DKP Perkuat Kolaborasi Riset Kelautan dan Perikanan

11/04/2026
Penyintas Bencana Aceh Timur Beralih Profesi Jadi Buruh Kayu

Pembersihan Lumpur Sisa Banjir di Aceh Dipastikan Terus Berjalan

11/04/2026
Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

Mensos Salurkan Rp205 M Santunan Korban Bencana Tamiang

11/04/2026
Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sekda Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

11/04/2026

Terpopuler

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

Dua Terpidana TPPU Masuk DPO Kejari Banda Aceh

09/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Mualem Kantongi Dua Nama Calon Pengganti Abang Samalanga

Ohku, Wabup Pijay Didesak Nonaktif Sementara Demi Prinsip Equality Before The Law

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com