Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Syech Fadhil: Pemda Wajib Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-undang

redaksi by redaksi
30/01/2020
in Nanggroe
0

LADONG – Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi, Lc, mengatakan pemerintah daerah diwajibkan merekrut 2 persen dari keseluruh pegawai atau pekerja penyandang disabilitas.

Hal ini sesuai apa yang di amanatkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, pasal 53 ayat (1) berbunyi, “Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Darah wajib memperkerjakan paling sedikit 2 Persen peyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.”

Hal ini disampaikan Syech Fadhil pada silaturahmi bersaman pegawai, staff dan warga binaan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis 30 Januari 2020.

“Jadi semangat dari UU ini adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk hak pendidikan. Walaupun belum maksimal, kita secara bersama-sama terus mendorong agar ini sesuai diamanatkan dalam UU ini.”

“Seperti sudah kita suarakan, kita mendorong pemerintah, melalui BPSDM untuk mengalokasikan dana khusus untuk bea siswa bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Selain itu, Syech Fadhil mengharapkan pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota kiranya juga menjalankan Qanun 11/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang juga mengatur tentang hak-hak para penyandang disabiliatas.

“Jika perlu, untuk lebih fokus dan terjamin, tidak salahnya Qanun tersebut disempurnakan selaras dengan UU 08/2016, karena ada yang belum diatur oleh qanun terkait hak-hak penyandang disabilitas,” harapnya.

Kujungan ke penyandang disabilitas ini bukanlah yang pertama dilakukan setelah pelantikan sebagai anggota DPD RI Perwakilan Aceh.

Sebelumnya, bersama Rombongan Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Yayasan Difabel Aceh, juga pernah mengunjungi rumah singgah BFLF (Blood For Life Foundation) yg menfasilitasi para pasien luar daerah, khususnya.

“Kita pastikan bahwa DPD RI terus mengupayakan agar pemenuhan hak hak penyandang disabilitas berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Syech Fadhil yang juga wakil ketua Forbes.

Kepala UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya, Yusri, S.Sos mengatakan sebanyak 40 tuna netra penyandang disabilitas dibekali keterampilan merangkai bunga, pijat, kesenian dan menjahit.

Dinas Sosial Aceh melalui UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya juga memberikan kesempatan untuk peyandang disabilitas melanjutkan pendidikan.

“Alhamdulilah ada siswa kita 3 orang yang sedang menempuh kuliah di STAI Al-Washliyah Banda Aceh dan seluruh biaya di tanggung dinas sosial,” kata Yusri. []

Previous Post

FDP Gelar Expedisi Dakwah di Pulau Banyak

Next Post

“Revisi UUPA Harus Sesuai dengan Kesepakatan MoU Helsinki”

Next Post

“Revisi UUPA Harus Sesuai dengan Kesepakatan MoU Helsinki”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim Grong Robotik MTsN 11 Pidie Juara Lomba di Medan

Tim Grong Robotik MTsN 11 Pidie Juara Lomba di Medan

27/07/2026
OSN Provinsi Dimulai, Kabid Penmad Motivasi 12 Siswa MAN 1

OSN Provinsi Dimulai, Kabid Penmad Motivasi 12 Siswa MAN 1

27/07/2026
Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

Fraksi Gerindra Minta Sektor Pangan, Kelautan, dan Perikanan Dapat Tambahan Anggaran

27/07/2026
Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

Hanzirwan Syah: Usulan WPR di Aceh Memang Tahap Awal, Jangan Bangun Opini dari Asumsi

27/07/2026
Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

Unimal Targetkan Hasil Lebih Baik pada Peksimida Aceh 2026

27/07/2026

Terpopuler

Syech Fadhil: Pemda Wajib Rekrut Pekerja Penyandang Disabilitas Sesuai Undang-undang

30/01/2020

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Usai Dilantik di Jakarta, HRD Titip Misi Besar ke Bang Oja: Perkuat PKB Pidie Jaya hingga Desa, Rangkul Ulama dan Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com