LADONG – Senator Aceh Syech Fadhil Rahmi, Lc, mengatakan pemerintah daerah diwajibkan merekrut 2 persen dari keseluruh pegawai atau pekerja penyandang disabilitas.
Hal ini sesuai apa yang di amanatkan UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, pasal 53 ayat (1) berbunyi, “Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Darah wajib memperkerjakan paling sedikit 2 Persen peyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.”
Hal ini disampaikan Syech Fadhil pada silaturahmi bersaman pegawai, staff dan warga binaan UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya di Desa Ladong, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis 30 Januari 2020.
“Jadi semangat dari UU ini adalah untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Termasuk hak pendidikan. Walaupun belum maksimal, kita secara bersama-sama terus mendorong agar ini sesuai diamanatkan dalam UU ini.”
“Seperti sudah kita suarakan, kita mendorong pemerintah, melalui BPSDM untuk mengalokasikan dana khusus untuk bea siswa bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, Syech Fadhil mengharapkan pemerintah daerah baik Provinsi maupun kabupaten/kota kiranya juga menjalankan Qanun 11/2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang juga mengatur tentang hak-hak para penyandang disabiliatas.
“Jika perlu, untuk lebih fokus dan terjamin, tidak salahnya Qanun tersebut disempurnakan selaras dengan UU 08/2016, karena ada yang belum diatur oleh qanun terkait hak-hak penyandang disabilitas,” harapnya.
Kujungan ke penyandang disabilitas ini bukanlah yang pertama dilakukan setelah pelantikan sebagai anggota DPD RI Perwakilan Aceh.
Sebelumnya, bersama Rombongan Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ke Yayasan Difabel Aceh, juga pernah mengunjungi rumah singgah BFLF (Blood For Life Foundation) yg menfasilitasi para pasien luar daerah, khususnya.
“Kita pastikan bahwa DPD RI terus mengupayakan agar pemenuhan hak hak penyandang disabilitas berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Syech Fadhil yang juga wakil ketua Forbes.
Kepala UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya, Yusri, S.Sos mengatakan sebanyak 40 tuna netra penyandang disabilitas dibekali keterampilan merangkai bunga, pijat, kesenian dan menjahit.
Dinas Sosial Aceh melalui UPTD Rumoh Seujahtra Beujroh Meukarya juga memberikan kesempatan untuk peyandang disabilitas melanjutkan pendidikan.
“Alhamdulilah ada siswa kita 3 orang yang sedang menempuh kuliah di STAI Al-Washliyah Banda Aceh dan seluruh biaya di tanggung dinas sosial,” kata Yusri. []