JAKARTA – Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Azhar Abdurrahman, mendatangi kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
“Ini merupakan lanjutan perjalanan dinas hari kedua saya mengulang kembali Kantor Kemendagri yang berurusan dengan hal otonomi khusus Aceh. Saya sebagai Ketua Badan Legislasi DPRAceh merasa bertanggung jawab hal ikhwal yang menyangkut Arah politik Aceh masa depan,” ujar Azhar yang dihubungi oleh atjehwatch.com.
Dalam pertemuan ini, mantan bupati dua periode di Aceh Jaya ini ditemani oleh dua staf Sekwan. Kedatangan Azhar di Kemendagri diterima oleh Ka. Sub.Dit Otonomi Khusus wil DIY dan DKI, Drs. Syah Bainur, MSi.
“Ada tiga poin penting. Salah satunya adalah persoalan revisi UUPA.”
“Revisi UU No.11 tahun 2006 yang telah diagendakan pada Prolegnas, ternyata bukan usulan dari Kemendagri dan bukan DPR RI, mungkin dari DPD RI. Bagi kita Aceh, hal ini sangat sensitif untuk disempurnakan sesuai dengan kehendak perdamaian sesuai semangat dalam perjanjian Damai MoU di Helsinki antara GAM dan RI,” kata politisi senior Partai Aceh ini lagi.
Dari diskusi tersebut, kata Azhar, sejumlah elemen di Aceh, yaitu Pemerintah Aceh, DPRA dan elemen dan komponen rakyat Aceh baik, ulama, akademik dan swasta diminta melakukan pembahasan dan pembicaraan pasal yang masuk dalam katagori Daftar Infetaris Masalah (DIM).
“Setelah konsep Revisi UU Pemerintah Acsh versi Aceh rampung, selanjutnya diteruskan ke Kemendagri dan DPR RI secara resmi masuk pembahasan, yang tentunya perlu pengawalan lebih lanjut,” ujarnya.[]