TAMIANG – Salah seorang remaja yang tinggal di salah satu desa di Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial AR, 17 tahun, ditangkap oleh pihak kepolisian karena mencabuli anak yang masih berusia 6 tahun.
Kapolsek Bendahara Iptu Asrul Rinaldi, mengatakan tersangka pencabulan itu ditangkap pada tanggal 27 Januari 2020 lalu, berdasarkan laporan dari orang tua korban dan setelah mempelajari kasus tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan.
“Dari keterangan ibu korban, AR melakukan aksinya saat korban sedang di rumah, sedangkan ibunya saat itu sedang berada di rumah pamannya. Sebelum melakukan pencabulan, AR sengaja datang ke rumah dengan alasan meminjamkan charger handphone kepada abang korban,” ujar Asrul, Jumat, 7 Februari 2020.
Asrul menambahkan, saat tiba di rumah korban, maka saat itu pelaku melihat korban sendirian, sehingga kesempatan tersebut dilakukan untuk mencabuli anak yang masih di bawah umur tersebut.
Selang beberapa saat setelah perbuatan bejat itu dilakukan, maka korban mengadu kepada ibunya kalau alat kelaminnya terasa sakit dan menceritakan semua perbuatan yang telah dilakukan.
“Jadi saat itu korban cerita kepada ibunya, kalau alat kelaminnya terasa sakit dan semua yang telah dilakukan oleh tersangka diceritakan semua, sehingga keluarga korban membuat pelaporan kepada kepolisian,” tutur Asrul.
Tambahnya, saat sekarang ini pelaku dan sejumlah alat bukti telah diamankan di Mapolsek Bendahara untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus tersebut akan terus diungkap sampai tuntas.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bendahara guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. []