Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Fatwa MUI tentang Penggantian Jenis Kelamin

Admin1 by Admin1
13/02/2020
in Nasional
0

Fenomena pergantian jenis kelamin kini menjadi isu publik sejak mencuatnya kasus pidana narkoba artis Lucinta Luna. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait hal tersebut.

Adapun fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini telah ditetapkan sejak Juli 2010 lalu, sebagaimana disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI HM Asrorun Niam Sholeh kepada SINDOnews. Komisi Fatwa MUI yang diketuai Prof Hasanudin menyampaikan fatwanya agar publik mengetahui bagaimana hukum mengganti kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya.

Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin itu secara hukum menyebutkan sebagai berikut:

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.
2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.
3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’i terkait pergantian tersebut.
4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

B. Penyempurnaan Alat Kelamin

1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khantsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui proses operasi penyempurnaan alat kelamin, maka hukumnya diperbolehkan.
2. Membantu melaksanakan penyempurnaan alat kelamin seperti dimaksud poin 1, diperbolehkan.
3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan seperti dimaksud poin 1 itu harus berdasarkan atas pertimbangan medis bukan hanya pertimbangan psikis semata.
4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi yg dimaksud poin 1 dibolehkan sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurbaan tersebut.
5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi domaksud poin 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum mendapat penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut.

Sumber: Sindonews.com

Tags: fatwa ganti kelamigayislammuiwaria
Previous Post

[Update] Virus Corona: 1.355 Meninggal, 14.480 Kasus Baru Sehari

Next Post

Secercah Harapan Syech Fadhil untuk Anak Thalassemia

Next Post
Secercah Harapan Syech Fadhil untuk Anak Thalassemia

Secercah Harapan Syech Fadhil untuk Anak Thalassemia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wamen Komdigi Soroti Potensi Ekonomi Aceh Barat dalam Sarasehan Pembangunan di Kampus UTU

Wamen Komdigi Soroti Potensi Ekonomi Aceh Barat dalam Sarasehan Pembangunan di Kampus UTU

05/11/2026
Bupati Safaruddin Suling di Masjid Tertua Abdya, Pesannya Nyelekit Soal Shalat

Bupati Safaruddin Suling di Masjid Tertua Abdya, Pesannya Nyelekit Soal Shalat

05/11/2026
Mualem Temui Prabowo Bahas Bendera Aceh-Dana Abadi Eks Kombatan GAM

Mualem Temui Prabowo Bahas Bendera Aceh-Dana Abadi Eks Kombatan GAM

05/11/2026
Duka di Tiro, Alkautsar Sampaikan Belasungkawa

Duka di Tiro, Alkautsar Sampaikan Belasungkawa

05/11/2026
Alumni Perdamaian Filipina Kecam Penembakan di Pulo Keunari Tiro, Desak Pengusutan Tuntas dan Komitmen Negara

Alumni Perdamaian Filipina Kecam Penembakan di Pulo Keunari Tiro, Desak Pengusutan Tuntas dan Komitmen Negara

05/11/2026

Terpopuler

Bupati Anak Tukang Jahit Ini Berani Minta Dua Hal ke Menteri Didepan Ratusan Nelayan

Bupati Anak Tukang Jahit Ini Berani Minta Dua Hal ke Menteri Didepan Ratusan Nelayan

04/11/2026

Warga di Tiro Ditembak, Azhari Cage: Panglima TNI Wajib Menindak Pelaku yang Terlibat

Ini Fatwa MUI tentang Penggantian Jenis Kelamin

Abdya Jadi Contoh: Kampung Nelayan Merah Putih Lhok Pawoh Disorot Mentri

Sekretaris JASA Pidie Jaya Kecam Penembakan Warga Sipil di Tiro, Desak Pengusutan Tuntas

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com