Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenkeu Belum dapat Instruksi Soal Tanah Buat Kombatan GAM

Admin1 by Admin1
15/02/2020
in Nanggroe
0
Ribuan Kombatan GAM Tiba di Banda Aceh

Foto okezone.com

Jakarta – Kemarin, sejumlah mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas perjanjian RI dengan GAM atau MoU Helsinki di Istana Negara, Jakarta. MoU itu adalah bukti perjanjian damai antara RI dengan GAM yang ditandatangani di Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu untuk menyelesaikan konflik di Aceh.

Dalam MoU tersebut, pemerintah Indonesia berjanji memberikan tanah untuk eks kombatan GAM. Meski sudah sepakat sejak 15 tahun lalu, namun hingga saat ini eks kombatan GAM belum memperoleh tanah yang dijanjikan.

Ditanyakan terkait janji itu, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan pihaknya belum pernah membahas tanah yang dijanjikan untuk eks kombatan GAM tersebut.

“Saya sebagai Direktur BMN sih belum pernah membahas. Mungkin setelah pertemuan-pertemuan itu bisa nanti,” kata Encep dalam acara Bincang Bareng DJKN, di kantornya, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Namun, ia menuturkan, DJKN sudah memetakan aset-aset atau BMN di wilayah Aceh. Sehingga, jika mendapat instruksi, pihaknya bisa menyediakan tanah itu untuk eks kombatan GAM.

“Kalau BMN kan harus saya sediakan. Saya kan punya daftar BMN di Aceh, kami sudah punya peta di mana lokasinya. Kan kembali kami evaluasi, kita sudah punya petanya, luasnya, berapa-berapanya ada,” terang Encep.

Selain BMN, pihaknya juga dapat menyediakan tanah dari lahan yang berstatus tanah hutan, atau tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

“Ada juga mungkin yang belum, yang statusnya masih dikuasai seperti di hutan-hutan, atau yang tadinya HGU, HGB,” papar dia.

Sebagai informasi, mantan petinggi GAM yMalik Mahmud Al Haythar mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya memberi masukan kepada Jokowi terkait beberapa hal di dalam naskah perjanjian antara pemerintah dengan GAM yang belum diselesaikan. Dia berharap persoalan itu segera dituntaskan.

“Kami beri masukkan kepada beliau bahwa perdamaian Aceh sudah berlalu 15 tahun, ada beberapa poin di MoU yang belum selesai. Kami harap supaya pemerintah selesaikan semuanya supaya berjalan dengan baik,” kata Malik di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Persoalan yang belum selesai itu di antaranya terkait tanah yang dijanjikan untuk para kombatan. Kemudian soal perekonomian hingga investasi.

“Antaranya masalah tanah yang dijanjikan pada kombatan, dan juga ada masalah Pemda yang belum selesai, masalah perekonomian yang belum lagi selesai. Ini yang harus saya minta supaya diperhatikan bersama bagaimana untuk selesaikan semuanya,” tuturnya.

“Masalah investasi juga. Karena kadang-kadang ada persepsi regulasi yang nggak sejalan dengan daerah dan pusat. Ini harus diselesaikan,” sambung Malik.

Saat ditanya bagaimana respons Jokowi, Malik mengatakan Jokowi merespons dengan baik. Jokowi, kata dia, telah menginstruksikan Moeldoko untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Responsnya bagus. Beliau ini Pak Moeldoko ada di sini, saya dengar tadi diinstruksikan supaya kita pelajari, nanti kita akan duduk bersama, mungkin 3 bulan sekali untuk menyelesaikan apa yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sumber: detik.com

Tags: acehgammou helsinki
Previous Post

KONI Buka Musprovlub Squash Aceh

Next Post

Cegah Ekstremisme, Kemenag Sebar 2.204 Penyuluh Agama ke Seluruh Aceh

Next Post

Cegah Ekstremisme, Kemenag Sebar 2.204 Penyuluh Agama ke Seluruh Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, 7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

Nyan, 7 Pelaku Pesta Miras dan Pesta Seks di Aceh Besar Dicambuk

13/02/2026
Asisten Minta PT PEMA Benahi Tata Kelola

Asisten Minta PT PEMA Benahi Tata Kelola

13/02/2026
Momen Haru Pelepasan Maiyusri dan 21 ASN Purnabakti Kemenag Bener Meriah

Momen Haru Pelepasan Maiyusri dan 21 ASN Purnabakti Kemenag Bener Meriah

13/02/2026
Warga Aceh Tamiang Diimbau Lapor Kondisi Lumpur Bekas Banjir

Warga Aceh Tamiang Diimbau Lapor Kondisi Lumpur Bekas Banjir

13/02/2026
Hamas Wanti-wanti Indonesia soal Tugas Pasukan ISF di Gaza

Hamas Wanti-wanti Indonesia soal Tugas Pasukan ISF di Gaza

13/02/2026

Terpopuler

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

Dana Desa Dipangkas, HBDC Ingatkan Warisan Kebijakan Era Mantan Kombatan GAM

12/02/2026

Wabup Pijay Mundur dari Satgas Bencana Alam, Ada Apa?

Di Pelantikan KONI Abdya, Dr. Safaruddin: Terimakasih Kepada Rusman dan Jufri Yusuf

Pemkab Pijay Terima Rp4,9 Miliar Bantuan Presiden untuk Meugang Korban Terdampak Bencana

Ohku, Aceh Berpotensi Dilanda Hidrometeorologi Jilid 2 hingga Akhir Februari 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com