Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Irwandi Satu Blok dengan Setnov di Lapas Sukamiskin

Admin1 by Admin1
17/02/2020
in Nanggroe
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Irwandi Yusuf

JAKARTA – – Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam, Irwandi Jusuf menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Selama masa pengenalan lingkungan, dia ditempatkan satu blok sel bersama terpidana mantan pejabat dan politikus.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan Irwandi masuk ke Lapas pada Jumat (14/2). Dia ditempatkan di blok utara bagian bawah nomor 40.
‎
Blok tersebut mantan pejabat negara. Sebut saja, Setya ‎Novanto, Nazarudin hingga Joko Susilo. Irwandi akan menjalani masa pengenalan lingkungan.

‎”Jadi sesuai aturan, masa pengenalan lingkungan lebih dulu selama 7 hari,” ucap dia.

Setelah merampungkan masa pengenalan, Irwandi kemungkinan bisa dipindah blok. Semua ditentukan oleh kepala pengamanan Lapas.
‎
Kepala Lapa‎s Sukamiskin, Abdul Karim menambahkan, setiap terpidana yang masuk Lapas Sukamiskin, akan menjalani masa pengenalan lingkungan lebih dulu.

“Bisa (dipindahkan) memungkinkan. Teknisnya sama Kepala Pengamanan Lapas,” ucapnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dana otonomi khusus Aceh. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.

Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar bersama dengan staf khususnya, Hendri Yuzal dan orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri. Suap berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Irwandi menerima Rp 1,05 miliar dari Ahmadi. Suap diberikan agar Irwandi menyetujui usul Ahmadi supaya kontraktor di Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan proyek infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Terpidana kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018, Irwandi Jusuf mulai menjalani pidana. Dia saat ini resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin Bandung lapas yang mayoritasnya terpidana kasus korupsi.

Menurut hakim, Irwandi melalui Hendri dan Saiful Bahri disebut mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemprov Aceh agar menyetujui usulan Ahmadi. Uang Rp 1,05 miliar diberikan Ahmadi kepada Irwandi secara bertahap melalui Teuku dan Hendri.

Tahap pertama diberikan Rp 120 juta, tahap kedua Rp 430 juta dan tahap ketiga diberikan senilai Rp 500 juta. Sebanyak uang Rp 500 juta yang diberikan di tahap ketiga dipakai Irwandi untuk kegiatan Aceh Marathon tahun 2018.

Perbuatan Irwandi bersama Hendri dan Teuku Saiful dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Irwandi juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur sebesar sebesar Rp 8,7 miliar. Gratifikasi itu diterima selama Irwandi menjabat menjadi Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Gratifikasi itu diterima Irwandi terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Di kasus gratifikasi, Irwandi dianggap telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Vonis Irwandi lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: merdeka.com

Tags: irwandi yusufsetnov
Previous Post

BNN Tangkap 5 Tersangka Pengedar Sabu di Idi Rayeuk

Next Post

Surabi Bantai Kuliner Kesukaan Raja Khas Aceh

Next Post

Surabi Bantai Kuliner Kesukaan Raja Khas Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

226 Siswa Baru Mengikuti Try Out Asesmen MPLS di SMAN 4 Takengon

21/07/2026
FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

FORKI Pidie Kukuhkan Dominasi, Sabet Juara Umum Kejurda Karate Aceh 2026

21/07/2026
BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026
Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

Ratusan Pelajar Ikuti Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah

21/07/2026
Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

Kapolres Pidie Perketat Pengawasan Internal, Judi Online dan Senpi Personel Jadi Atensi Utama

21/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

Irwandi Satu Blok dengan Setnov di Lapas Sukamiskin

DPRK Pidie Warning Baitul Mal: Jangan Sampai Bantuan Salah Sasaran

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com