BANDA ACEH – Sekretaris Komisi 5 DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, berharap pemerintah segera mengupayakan pembebasan terhadap 33 nelayan Aceh yang kini ditahan otoritas Thailand.
Politisi muda asal Aceh Timur mempertanyakan peran negara terhadap nasib 33 nelayan Aceh yang ditahan di Thailand.
Berbeda sekali perlakuan antara nelayan kita yang ditangkap di negara tetangga, bahkan mereka ada yang pulang jadi mayat,” tulis Iskandar di akun Facebook miliknya, Selasa 18 Februari 2020.
“Bayangkan bagaimana perlakuan negara kita yang dengan tanpa beban langsung mendeportasi nelayan negara tetangga yang jelas-jelas terlibat ilegal fishing.”
Iskandar turut melampirkan link berita nelayan Thailand yang dipulangkan ke negaranya usai ditangkap di perairan Langsa.
“Tau kah anda, Isteri dan anak anak nelayan kita menangis saban hari, tidak ada lagi tulang punggung keluarga. Dimana kehadiran negara, saat kondisi seperti ini. Bukan kah mereka juga anak bangsa yang patut dibela dan mendapatkan hak yang sama ?. Saat ini ada 33 nelayan Aceh yang masih ditahan di Thailand,” tulisnya lagi.
Sebelumnya diberitakan salah satu media local, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Senin (17/02/2020) mendeportasian seorang warga Thailand, Samroeng Thupthianthong (47).
Ia dideportasi ke negara asalnya Thailand melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Sebelumnya, Samroeng Thupthianthong ini ditangkap oleh petugas menggunakan Kapal Pengawas KP HIU 12 pada tanggal 15 Juni 2019 lalu di perairan Aceh.
Ia melakukan aktivitas illegal fishing atau pencurian ikan di Perairan Aceh.








