Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Peredaran Solar Ilegal Asal Aceh Digagalkan Polda Sumut

Admin1 by Admin1
13/03/2020
in Nanggroe
0
Peredaran Solar Ilegal Asal Aceh Digagalkan Polda Sumut

MEDAN – Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dibawa dari Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh ke Medan pada Sabtu (29/2/2020) lalu.

“Ketika kita hentikan, sopir truk tidak bisa memperlihatkan izin usaha pengangkutan BBM tersebut. Rencananya, BBM ilegal itu akan dibawa ke Kecamatan Medan Marelan,” terang Wadir Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Kamis (12/3/2020).

Kata Bagus, penangkapan itu dilakukan atas informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penghadangan terhadap truk Colt Diesel nomor polisi BL 8595 Y saat melewati Gerbang Tol Megawati.

Ketika dimintai menunjukkan dokumen izin niaga dan pengangkutan BBM sebanyak 48 drum setara dengan 9.600 liter tersebut, sopir truk berinisial M (35), warga Desa Blang Seupang, Bireuen, Aceh tidak bisa menunjukkannya sehingga langsung diamankan ke Polda Sumut.

Kepada polisi, sopir truk mengaku BBM jenis solar itu berasal dari penambang secara tradisional yang dilakukan masyarakat Desa Alu Puno, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

“Pemilik BBM itu inisial Y (28), warga Dusun Tgk Keujruen Desa Blang Seupeung, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Aceh. BBM tersebut tujuannya ke Medan Marelan,” ungkap Bagus.

Mengenai soal tindakan terhadap pemilik dan calon penadah BBM ilegal tersebut, Bagus menyebut, masih dalam proses pengembangan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian Aceh untuk menyelidiki pemiliknya.

“Masih terus kita dalami dan kembangkan,” pungkasnya.

Polisi menyita barang bukti truk Colt Diesel kuning BL 8595 Y, tiga lembar salinan bon faktur kuning, 48 drum solar dan satu buku uji berkala kendaraan bermotor.

Terhadap sopir dan kernet tersebut tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun. Polisi menerapkan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.

Sumber: sindonews.com

Previous Post

Suhu Bumi Makin Panas, Es Antartika Terus Mencair

Next Post

Pasien Suspect Corona di RSU Zainal Abidin Aceh Punya Riwayat ke LN

Next Post
Pasien Suspect Corona di RSU Zainal Abidin Aceh Punya Riwayat ke LN

Pasien Suspect Corona di RSU Zainal Abidin Aceh Punya Riwayat ke LN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com