MEUREUDU – Polres Pidie Jaya menangkap tiga penambang pasir illegal, Sabtu 2020.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pertambangan pasir ilegal dengan menggunakan mesin sedot pasir di perairan sungai Cubo, tepatnya di gampong Blang Baro, Kecamatan Bandar Baru, Kababuten Pidie Jaya.
Berdasarkan rilis Intelkam Polres Pidie Jaya, adapun nama dan identitas tersangka yaitu JMl bin MN, umur 44 Tahun, warga Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya.
Kemudian LKM bin M. YNS, umur 36 Tahun, warga Bandar Baru, serta JFR bin HN, Umur 27 Tahun, yang juga warga Bandar Baru Pidie Jaya.
Sedangkan barang bukti yang turut diamankan adalah dua unit mesin sedot pasir merk Jiangdong 39 serta satu unit mesin sedot pasir merk Jiangdong 35.
Adapun semua barang bukti tersebut sudah diamankan oleh pihak tim Polres Pidie Jaya.
“Para pelaku akan diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut, kemudian para pelaku tersebut akan dijerAt dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara pasal dengan ancaman 10 tahun penjara,” ujar Dedy Miswar, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya.[]
Laporan Muliadi










