Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polri Ancam Pidana Orang yang Berkerumun Nongkrong di Kafe

Admin1 by Admin1
23/03/2020
in Nanggroe
0

Jakarta – Mabes Polri menegaskan akan menindak secara hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah, khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi. Ancaman ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong, ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada Senin, 23 Maret 2020.

Pembubaran secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128 KUHP.

Pasal 218 KUHP menyatakan, “Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Sementara Pasal 212 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

“Kaitannya dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Sumber: Tempo.co

Tags: acehnongkrong di warkop
Previous Post

Rand Paul, Senator AS Pertama yang Positif Terinfeksi Corona

Next Post

Ini Sanksi Bagi PNS Aceh yang Kedapatan Nongkrong di Warkop Selama Antisipasi Wabah Corona

Next Post
PNS Aceh Ramai-ramai Berkantor di Warkop di Hari Pertama ‘Libur’ Antisipasi Corona

Ini Sanksi Bagi PNS Aceh yang Kedapatan Nongkrong di Warkop Selama Antisipasi Wabah Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

27/07/2026
Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

Kasi Cabdisdik Kabupaten Aceh Timur Antar Tugas Kepala SMKN 1 Julok

27/07/2026
Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

Mentan Pastikan Penanganan Sawah Terdampak Aceh Berjalan Bertahap

27/07/2026
FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

FISIP USK dan Fakulti Sastera & Sains Sosial Universiti Malaya Teken MoA, Perkuat Kolaborasi Akademik Bertaraf Internasional

27/07/2026
Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

Polda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi Tingkatkan Pelayanan Publik

27/07/2026

Terpopuler

Polri Ancam Pidana Orang yang Berkerumun Nongkrong di Kafe

23/03/2020

Awali Masa Bakti dengan Berkah, Zikrillah Dipeusijuek Bersama Santunan Anak Yatim Se-Kemukiman Pangwa

PKB Pidie Jaya Perkuat Barisan, Ulama Muda Abi Zulfikar Nahkodai Dewan Syura

Tarina Seulanga Ubah Cerpen Apa Kaoy “Malelang dan Madiyon” Menjadi Tarian Penuh Makna

Musda Demokrat Aceh Menghangat, Fakta Sejarah Organisasi Sayuti Abubakar Diungkap

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com