Banda Aceh – Pemerintah Kota Sabang menghentikan kegiatan operasional kapal cepat untuk mencegah penyebaran virus Corona di daerahnya. Sementara itu, kapal lambat (kapal feri) masih dibolehkan berlayar tapi dibatasi jadwal operasionalnya.
“Kapal feri tetap beroperasi, namun hanya satu trip setiap harinya terhitung mulai hari ini Sabtu, 28 Maret. Kapal cepat kita dari Banda Aceh-Sabang atau sebaliknya kita setop kegiatan operasionalnya,” kata Wali Kota Sabang Nazaruddin dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (28/3/2020).
Keputusan penghentian operasionalisasi kapal cepat itu diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang dan instansi terkait pada Jumat (27/3). Rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti tentang percepatan penanganan COVID-19 di Kota Sabang.
Menurutnya, dalam rapat juga diputuskan kendaraan roda empat yang diperbolehkan keluar-masuk Kota Sabang juga dibatasi. Dia menyebut hanya mobil yang memiliki kepentingan khusus yang masih dibolehkan, sedangkan mobil penumpang tidak diizinkan dinaikkan ke atas kapal menuju ke Sabang.
“Khusus untuk operasional kapal feri hanya diperuntukkan bagi mobil pengangkut bahan pokok dan logistik lainnya, mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas tertentu yang diizinkan Pemko Sabang,” jelasnya.
Nazaruddin mengaku khawatir terhadap COVID-19 yang tengah merebak di Indonesia, terlebih lagi bila menjangkiti warganya di Sabang. Pemko Sabang, jelasnya, terus berupaya mengantisipasi penyebaran virus tersebut agar tidak merebak ke daerah nol kilometer Indonesia itu.
“Pemerintah Kota Sabang juga mulai membatasi penumpang kapal feri maksimal 50 persen dari jumlah maksimal penumpang sesuai sertifikat,” sebutnya.
Sekadar informasi, jumlah positif Corona di Aceh empat kasus. Satu orang di antaranya meninggal dunia pada Senin (23/3).
Saat meninggal, pasien tersebut masih berstatus sebagai PDP. Pada Kamis (26/3), hasil pemeriksaannya keluar dan menyatakan pasien yang meninggal itu positif Corona.