BANDA ACEH – Anggota Komisi V DPR Aceh, Tarmizi, meminta pemerintah untuk membuat karantina khusus bagi pendatang yang tiba di Aceh melalui bandara Sultan Iskandar Muda.
Katanya, warga asing atau local yang tiba di Aceh melalui Bandara SIM harus menjalani karantina selama 14 hari.
“Itu kalau memang bandara tidak bisa ditutup karena kewenangannya berada di tangan kementerian. Harus ada pusat karantina khusus di dekat bandara dan yang datang harus dikarantina dulu selama 14 hari,” kata Tarmizi.
“Itu untuk mencegah penyebaran Corona di Aceh.”
Sebelumnya, Tarmizi menilai kebijakan pemerintah dalam penanganan Corona di Aceh salah kaprah.
Dimana, kata Tarmizi, masyarakat Aceh dirumahkan paksa dengan istilah lockdown local serta pemberlakuan jam malam. Namun di sisi lainnya, bandara masih dibiarkan terbuka dan orang bebas masuk ke Aceh seperti dalam keadaan normal.
Kasus terbaru, pada Selasa 31 Maret 2020, 7 TKA dari China mendarat di Bandara SIM dan kemudian berangkat ke Nagan Raya tapi mendapat penolakan dari masyarakat sehingga harus kembali ke Banda Aceh untuk terbang kembali ke Jakarta.
Tarmizi mengibaratkan kebijakan tersebut seperti, ‘ureung pakai jilbab tapi punggoeng deuh.”
“Lagee ureung pakai jilbab tapi punggoeng deuh u luwa,” kata Tarmizi.
Kebijakan ini, kata Tarmizi, membuat warga yang berdiam diri di rumah kelaparan demi menjaga diri dan keluarga. Tapi di sisi lain, bandara masih dibuka dan warga asing masih bebas masuk ke Aceh.
“Di gampong-gampong na yang ka deuk atau lapar. Coba neu cek,” ujar anggota DPR Aceh dari Partai Aceh ini. []











