Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

LPSK Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak Daycare di Aceh

redaksi by redaksi
03/05/2026
in Lintas Timur
0
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh

Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru terkait kasus penganiayaan balita di daycare Baby Preneur. Rep: antara/ Red: antara

BANDA ACEH – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turun mengawal kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh. Kasus ini mencuat pada bulan lalu dan polisi sudah menetapkan tersangka.

Namun, LPSK belum menyampaikan kapan mereka akan ke Banda Aceh untuk memberikan pendampingan. “Belum turun. Tapi kami akan turun,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita berusia 18 bulan di Daycare Baby Preneur. Mereka adalah pengasuh di tempat penitipan anak tersebut, antara lain DS berusia 24 tahun, RY 25 tahun, dan NS 24 tahun.

DS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, lalu menyusul RY dan NS. “Kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana dalam suatu rangkaian ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh Komisaris Miftahuda Dizha Fezuono pada Rabu, 29 April 2026, seperti dikutip Antara.

Dhiza mengatakan penetapan dua tersangka baru ini berdasarkan fakta dari peristiwa yang terjadi, serta sesuai alat bukti terbaru yang ditemukan dalam pengembangan penyelidikan kasus. “RY dan NS melakukan penganiayaan atau kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat secara berulang kali,” ujarnya.

Adapun motif ketiga tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena kesal terhadap korban yang tidak menurut saat hendak diberikan makanan. Berdasarkan motif tersebut, kata Dhiza, dapat disimpulkan bahwa tersangka tidak profesional sebagai tenaga pengasuh anak di tempat penitipan.

Polresta Banda Aceh menjerat DS, NS, dan RY dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau, dengan Pasal 466 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 72 juta.

“Untuk ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” kata Dizha.

Berdasarkan data perizinan dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Daycare Baby Preneur tak memiliki izin. Kini, tempat tersebut telah resmi ditutup secara permanen oleh pemerintah setempat.

Sumber: Tempo

Previous Post

Bupati Aceh Besar Buka Launching Galeri Kebudayaan Aceh

Next Post

Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

Next Post
Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

Dayah Diharapkan Jadi Benteng Pertahanan Moral Para Generasi Muda di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi Usai Tanam Ganja di Perkarangan Rumah, 16 Polybag Disita

13/10/2026
Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

Mualem Lantik Taufik sebagai Penjabat Sekda Aceh di Medan

13/10/2026
Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

Al Zaizi: Pelayanan Publik Harus Hadir, Korban Banjir Jangan Dipersulit

13/10/2026
Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

Wabup Raja Sayang Buka Festival Literasi Nagan Raya 2026, Dorong Budaya Baca di Era Digital

13/10/2026
MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

MPU Abdya Gelar Musda ke-V, Bupati Minta Ulama Berkolaborasi untuk Ummat dan Daerah

13/10/2026

Terpopuler

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

In Memoriam Budi Azhari M.Pd, Wadek FTK UIN Ar-Raniry: Nasehat Terakhir dan Komitmen Menjaga Jamaah

12/10/2026

LPSK Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak Daycare di Aceh

Tokoh Muda Susoh Apresiasi Bupati Dr. Safaruddin Atas Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Gampong Panjang Baru

Pekerja Tersengat Listrik di Atas Ruko Pidie Jaya, Jatuh 5 Meter hingga Meninggal

Bupati Safaruddin Lepas Persada Abdya U-17 ke Babak 8 Besar Piala Soeratin di IKN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com