Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI: Begini Tata Cara Pemulasaran Jenazah Covid-19

redaksi by redaksi
05/04/2020
in Nasional
0

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan panduan terkait pemulasaran jenazah yang meninggal akibat virus Corona (COVID-19). Selain mengikuti standar atau protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, proses tersebut harus juga memperhatikan ketentuan agama.

“Di dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal yang harus dipenuhi yaitu mulai dari pemandian, pengkafanan, kemudian penyalatan kemudian penguburan. Protokol-protokol kesehatan perlu dijaga tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus ditaati,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Saleh, saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Proses diawali dengan memandikan jenazah. Asrorun menyampaikan, jenazah yang dinyatakan positif Corona boleh dimandikan. Proses pemandian pun dapat dilakukan tanpa melepaskan pakaian hingga ditayamumkan. “Proses memandikan ini tidak mesti harus dilepas bajunya. Jika mungkin dilakukan, proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi bila tidak dimungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan,” ucap Asrorun.

Bila ada kendala teknis lainnya yang menjadi pertimbangan sehingga tidak dapat ditamayumkan, lanjut Asrorun, maka jenazah tersebut dapat langsung dikafankan. “Misal karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain, maka dimungkinkan atas dasar ad darurah asy syari’ah kemudian langsung dikafankan,” ujarnya.

Kemudian dalam proses pengafanan, maka bisa menggunakan pelapis jenazah berbahan plastik. Tentunya proses tersebut harus menutupi seluruh tubuh.

“Bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan, dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar’i,” imbuhnya.

Tahap selanjutnya yaitu penyalatan jenazah. Dia mengatakan, proses ini harus disalatkan oleh minimal satu orang karena merupakan kewajiban yang bersifat kifayah. “Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan, dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah,” jelas Asrorun.

Sumber: sindonews

Tags: cara memandikan jenazah corona
Previous Post

Azhari Cage: KPA Tetap Bersama Rakyat dalam Kondisi Apapun

Next Post

Mencegah Corona, Aminullah Ajak ASN Peduli Sosial

Next Post

Mencegah Corona, Aminullah Ajak ASN Peduli Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Baru Aceh

23/07/2026
Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

23/07/2026
Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

Mahasiswa KKN USK Kelompok 11 Gelar Home Visit, Berikan Pemeriksaan Glukosa Darah dan Tekanan Darah Gratis bagi Warga Cut Langien

23/07/2026
DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

DEMA FSH UIN Ar-Raniry Luncurkan Program Desa Binaan Enam Gampong di Lhoong

23/07/2026
Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Wanita usai Cukur Laos 5-0

23/07/2026

Terpopuler

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

BPBD Buka Bursa Ketua FPRB Pidie Jaya, Figur Tangguh Hadapi Ancaman Bencana Dicari

21/07/2026

MUI: Begini Tata Cara Pemulasaran Jenazah Covid-19

Kapaloe, Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur

STAI Tgk. Chik Pante Kulu dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Tridarma Perguruan Tinggi

Rp4,65 Miliar Dana Umat Siap Disalurkan, Baitul Mal Pidie Perketat Verifikasi demi Cegah Salah Sasaran

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com