Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

MUI: Begini Tata Cara Pemulasaran Jenazah Covid-19

redaksi by redaksi
05/04/2020
in Nasional
0

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan panduan terkait pemulasaran jenazah yang meninggal akibat virus Corona (COVID-19). Selain mengikuti standar atau protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, proses tersebut harus juga memperhatikan ketentuan agama.

“Di dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal yang harus dipenuhi yaitu mulai dari pemandian, pengkafanan, kemudian penyalatan kemudian penguburan. Protokol-protokol kesehatan perlu dijaga tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus ditaati,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Saleh, saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Proses diawali dengan memandikan jenazah. Asrorun menyampaikan, jenazah yang dinyatakan positif Corona boleh dimandikan. Proses pemandian pun dapat dilakukan tanpa melepaskan pakaian hingga ditayamumkan. “Proses memandikan ini tidak mesti harus dilepas bajunya. Jika mungkin dilakukan, proses pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi bila tidak dimungkinkan, agama memberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan,” ucap Asrorun.

Bila ada kendala teknis lainnya yang menjadi pertimbangan sehingga tidak dapat ditamayumkan, lanjut Asrorun, maka jenazah tersebut dapat langsung dikafankan. “Misal karena pertimbangan keamanan atau pertimbangan teknis yang lain, maka dimungkinkan atas dasar ad darurah asy syari’ah kemudian langsung dikafankan,” ujarnya.

Kemudian dalam proses pengafanan, maka bisa menggunakan pelapis jenazah berbahan plastik. Tentunya proses tersebut harus menutupi seluruh tubuh.

“Bisa dilakukan proteksi dengan menggunakan plastik yang tak tembus air. Bahkan, dalam batas tertentu kemudian dimasukkan di dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syar’i,” imbuhnya.

Tahap selanjutnya yaitu penyalatan jenazah. Dia mengatakan, proses ini harus disalatkan oleh minimal satu orang karena merupakan kewajiban yang bersifat kifayah. “Dipastikan tempat yang dilaksanakan untuk kepentingan salat itu suci dan juga aman dari proses penularan, dilaksanakan oleh minimal satu orang muslim karena ini bab soal kewajiban yang bersifat kifayah,” jelas Asrorun.

Sumber: sindonews

Tags: cara memandikan jenazah corona
Previous Post

Azhari Cage: KPA Tetap Bersama Rakyat dalam Kondisi Apapun

Next Post

Mencegah Corona, Aminullah Ajak ASN Peduli Sosial

Next Post

Mencegah Corona, Aminullah Ajak ASN Peduli Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Badak Peusangan Nyaris Sapu Bersih Medali Emas Ajang PRA PORA 2025 Aceh Selatan.

17/11/2025
Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

Ketua IWO Aceh Selatan: Jangan Mudah Percaya Dengan Isu Murahan Dan Menyesatkan

17/11/2025
UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

UIN Ar-Raniry Gelar Sawit Summit 2025, Angkat Inovasi dan Edukasi Sawit Berkelanjutan

17/11/2025
IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

IAIN Takengon Gelar Tarbiyah Fair 2025, Ajang Pengembangan Kreativitas dan Prestasi Mahasiswa serta Pelajar

17/11/2025
Kurang Pasokan dari Aceh, Ikan di Siantar Sumatera Utara Jadi Langka

Kurang Pasokan dari Aceh, Ikan di Siantar Sumatera Utara Jadi Langka

17/11/2025

Terpopuler

PLN Aceh Siapkan 118 Unit Posko Siaga Ramadhan

Begini Penjelasan PLN Soal Pemadaman Listrik di Aceh

16/11/2025

Krisis Listrik, KAMMI Tuntut GM PLN Aceh Mundur dari Jabatan

MIN 53 Bireuen FC Raih Juara 1 pada Turnament Sepak Bola AFC CUP I 2025

Krak, Warga Abdya Gugat PLN Rp 1,7 M Gegara Ayam Mati

MUI: Begini Tata Cara Pemulasaran Jenazah Covid-19

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com