Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi

Admin1 by Admin1
09/04/2020
in Nasional
0
Seragam Harapan Mertua

Ilustrasi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat pulang kampung atau mudik untuk merayakan Lebaran .

Tidak tanggung-tanggung, jika nekat mudik maka akan dianggap melakukan pelanggaran kategori sedang. “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 terdapat tiga kategori sanksi, yaitu ringan, sedang dan berat.

Tjahjo mengatakan, ada pertimbangan tersendiri dalam menentukan sanksi. “Pertimbangannya larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. Lalu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebut sanksi untuk pelanggaran disiplin sedangantara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selain itu juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Kepala BKN menambahkan bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” tuturnya.

Dimana sanksi pelanggaran disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Lalu Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat.

Sumber: sindonews.com

Tags: mudikpns
Previous Post

IKA Undip Aceh Serahkan Bantuan Pendukung Medis ke RSUZA

Next Post

Hanya Corona yang Bisa Bikin Puncak Himalaya dan Everest Terlihat Lagi

Next Post
Hanya Corona yang Bisa Bikin Puncak Himalaya dan Everest Terlihat Lagi

Hanya Corona yang Bisa Bikin Puncak Himalaya dan Everest Terlihat Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

Koalisi Sipil Kritik Larangan Penggunaan Jalan, BPJN Aceh Buka Suara

24/06/2026
Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

Ketua DPRK Dukung Penuh Aceh Singkil-Subulussalam Jadi Satu Dapil Mandiri

24/06/2026
SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

SMAN Unggul Aceh Timur Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi 2026

24/06/2026
Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

Pemkab Aceh Jaya Kawal Penyerahan Restitusi Rp30 Juta kepada Korban Kekerasan Seksual Anak

24/06/2026
BKN Dukung Aceh Tengah Wujudkan Penataan ASN Berbasis Kinerja

BKN Dukung Aceh Tengah Wujudkan Penataan ASN Berbasis Kinerja

24/06/2026

Terpopuler

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

Marhaban (De’ Boy) Pimpin KNPI Pidie Jaya Secara Aklamasi

23/06/2026

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Abdya Tanam Lima Hektar Lahan untuk Varietas Padi Sigupai

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Buka PPN Ke-14, Menteri Abdul Mu’ti Dorong Sastra Kembali Diperkuat di Sekolah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com