Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi

Admin1 by Admin1
09/04/2020
in Nasional
0
Seragam Harapan Mertua

Ilustrasi

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat pulang kampung atau mudik untuk merayakan Lebaran .

Tidak tanggung-tanggung, jika nekat mudik maka akan dianggap melakukan pelanggaran kategori sedang. “Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4/2020).

Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 terdapat tiga kategori sanksi, yaitu ringan, sedang dan berat.

Tjahjo mengatakan, ada pertimbangan tersendiri dalam menentukan sanksi. “Pertimbangannya larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting. Lalu ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebut sanksi untuk pelanggaran disiplin sedangantara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selain itu juga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. “Kepala BKN menambahkan bila yang nekat mudik terbukti positif covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” tuturnya.

Dimana sanksi pelanggaran disiplin berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Lalu Penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta pemberhentian tidak dengan hormat.

Sumber: sindonews.com

Tags: mudikpns
Previous Post

IKA Undip Aceh Serahkan Bantuan Pendukung Medis ke RSUZA

Next Post

Hanya Corona yang Bisa Bikin Puncak Himalaya dan Everest Terlihat Lagi

Next Post
Hanya Corona yang Bisa Bikin Puncak Himalaya dan Everest Terlihat Lagi

Hanya Corona yang Bisa Bikin Puncak Himalaya dan Everest Terlihat Lagi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Terima Pertanggungjawaban APBK 2024

DPRK Banda Aceh Terima Pertanggungjawaban APBK 2024

08/07/2025
Jemaah Haji Aceh di Arab Saudi Tersisa 133 Orang

Jemaah Haji Aceh di Arab Saudi Tersisa 133 Orang

08/07/2025
Tim DPMG Aceh Verifikasi Data Sejumlah Mukim Persiapan di Abdya

Tim DPMG Aceh Verifikasi Data Sejumlah Mukim Persiapan di Abdya

08/07/2025
ASN Kanwil Kemenag Aceh Serahkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

ASN Kanwil Kemenag Aceh Serahkan Zakat Melalui Baitul Mal Aceh

08/07/2025
HT Ibrahim Terima Audiensi Komisioner KKR Aceh di Senayan

HT Ibrahim Terima Audiensi Komisioner KKR Aceh di Senayan

08/07/2025

Terpopuler

Haru, Kakak-Beradik Asal Pidie Ini Rasakan Sensasi Berhaji di Usia Muda

Haru, Kakak-Beradik Asal Pidie Ini Rasakan Sensasi Berhaji di Usia Muda

07/07/2025

Nyan, Sejumlah Pustu Akan Direhap di Pidie

Habib Luthfie Bin Yahya: Ijtimak Ulama Aceh Jalan Terbaik Penyelesaian Blang Padang

Tarian “Sentinel” Pukau Pengunjung Sound of Nanggroe di Taman Budaya Aceh

Pupuk Subsidi Mahal Dan Langka, Bupati Diminta Copot Kadistan Asel

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com