Lhokseumawe – Sebanyak 46 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Aceh yang pulang dari Negara Malaysia. Mereka harus mengkarantina mandiri di rumahnya masing-masing selama 14 hari ke depan.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, pada Kamis, 9 April 2020, ada dua pesawat yang mengangkut sejumlah Tenaga Kerja Indonesia dari Malaysia.
“Pesawat pertama, mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, terdapat 25 warga Aceh dan pesawat kedua pada sorenya mendarat di Lanud Soewondo, Medan, maka ada 21 warga Aceh. Maka totalnya semua ada 46 orang,” ujar Saifullah Abdulgani, Jumat, 10 April 2020.
Saifullah Abdulgani menambahkan, saat berada di Medan, Sumatera Utara, semua TKI tersebut dijemput oleh pihak Kantor Perwakilan Aceh yang berada di kota tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan tersebut, dilakukan di Kantor Pewarkilan Aceh di Medan, Sumatera Utara. Dalam penanganannya, semua menggunakan protokol corona seperti yang telah diatur oleh pemerintah.
“Setelah pemeriksaan dilakukan, maka mereka disediakan tempat istirahat dan kemudian difasilitasi untuk pulang ke kampungnya masing-masing, dengan menggunakan mobil angkutan umum,” tutur Saifullah Abdulgani.
Tambahnya, apabila sudah sampai di Aceh, maka mereka semuanya wajib melaporkan kepada kepala desa atau aparatur desa setempat.
Meskipun demikian, mereka tetap dilakukan pengawasan oleh pihak kesehatan dari setiap puskesmas dan pihak terkait lainnya. Apabila ada mengalami demam, batuk-batuk dan sesak napas, maka segera lakukan pemeriksaan kesehatan.
“Mereka tetap diawasi dan dipantau bagaimana kondisi kesehatannya, maka apabila ada mengalami gejala demam tinggi, sesak napas dan batu-batuk, maka segera lakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Saifullah Abdulgani. []