Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KMPAN Minta Plt. Gubernur Revisi SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/04/2020
in Nanggroe
0
KMPAN Minta Plt. Gubernur Revisi SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

BANDA ACEH – Setelah mencermati Surat Keputusan Plt. Gubernur Aceh Nomor 440/1021/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh, Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh Nusantara (KMPAN) memberikan beberapa catatan untuk Plt. Gubernur Aceh selaku pihak yang menandatangani SK tersebut.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KMPAN, Fadhil Espece dalam siaran pers yang diterima Atjehwatch.com, Rabu (15/4)

“Plt Gubernur Aceh sebagai pihak yang menandatangani sekaligus ketua tim Gugus Tugas perlu memperjelas kedudukan dan tupoksi struktur tim gugus tugas tersebut. Harus ada garis jelas antara pengarah dan pelaksana yang jika diabaikan akan memicu inefisiensi, kontraproduktif dan tumpang tindih. Mengabaikan hal tersebut, juga membuat surat keputusan ini tidak berkesesuaian dengan Keppres No 7 tahun 2020,” ujar Fadhil.

Menurutnya, sebagai pengendali pelaksanaan tanggap Covid-19, Plt Gubernur juga seharusnya mempunyai skenario dan pola penanganan yang jelas. Skenario tersebut yang kemudian perlu dimanifestasikan dalam struktur dan tugas tim. Namun, SK tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah Aceh tidak punya konsep dan skenario yang komprehensif dengan tidak mengatakannya tunakonsep dan reaksioner dalam menangani Covid-19 di Aceh.

“Konsep yang jelas akan terlihat dari struktur dan pembagian tugas yang runut dan sistematis, dan ini belum terlihat dalam SK tersebut. Pembagian tugas di dalamnya masih rancu dan ambigu. Salah satu poin rancu dan ambigu adalah, forkompimda Plus dalam struktur tersebut menjadi wakil ketua dengan tugas mewakili Gubernur dalam melaksanakan tugas Ketua Gugus Tugas,” jelas Sekjen KMPAN.

“Terkesan bahwa Wali Nanggroe, Ketua DPRA dan banyak lagi unsur dalam forkompimda Plus hanya menjadi bumper, jika gagal maka menjadi resiko jama’ah namun jika berhasil itu sepenuhnya usaha ketua. Ketua DPRA yang seharusnya mengomandoi pelaksanaan tugas pengawasan hanya menjadi subordinat dalam struktur ini. Wali Nanggroe yang bisa memainkan peran lebih besar justru dikerdilkan dengan struktur ini,” timpalnya.

Salah satu poin menarik lainnya dalam SK ini adalah, tugas bagian “humas/jubir” untuk melakukan agenda setting, tanpa penjelasan lebih lanjut. Semoga saja tugas tersebut tidak dalam kerangka mengontrol isi media dan meredusir transparansi serta meminimalisir kritikan konstruktif atas gagalnya pemerintah Aceh dalam tanggap Covid-19. []

 

Tags: KMPAN
Previous Post

Angka Positif Corona di Indonesia Tembus 5.000 Kasus

Next Post

Masyarakat Desa Terdampak Covid-19 Dapat BLT Rp 600 Ribu

Next Post
Masyarakat Desa Terdampak Covid-19 Dapat BLT Rp 600 Ribu

Masyarakat Desa Terdampak Covid-19 Dapat BLT Rp 600 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

18 Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan Kematian

05/06/2026
PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

PN Banda Aceh Jatuhkan Pidana Pelayanan Masyarakat kepada Anak Pelaku Pencurian

05/06/2026
Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

Bupati Aceh Tamiang Terima Kunjungan Kodaeral 1 Bahas Langkah Strategis

05/06/2026
Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

Akun TikTok Catut Nama Wali Kota Banda Aceh, Pemko Tegaskan Hoaks

05/06/2026
Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

Raih WTP Ke-11, Abi Roni: Ini Bukti Komitmen Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel

05/06/2026

Terpopuler

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

Nyan, Pidie Jaya Raih Peringkat Dua Pengelolaan KDMP Terbaik di Aceh

01/06/2026

23 Tahun Wafat, Pengaruh Abu Muhammad Ali Alfalaki Tetap Hidup: Ribuan Jamaah Padati Haul di Teupin Raya

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

KMPAN Minta Plt. Gubernur Revisi SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Krak, Prabowo Mau Sambungkan Rel KA dari Lampung Sampai Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com