Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Plt Gubernur Instruksikan Bupati dan Wali Kota Imbau Warga dan ASN Tak Mudik

Atjeh Watch by Atjeh Watch
15/04/2020
in Nanggroe
0
Plt Gubernur Instruksikan Bupati dan Wali Kota Imbau Warga dan ASN Tak Mudik

Forkopimda Aceh menggelar rapat melalui video conference bersama Forkopimda Kabupaten/Kota se Aceh, Rabu 15/04. Rapat membahas kesiapan Aceh dalam mencegah penyebaran covid-19 menjelang bulan Ramadhan, tersebut dipimpin langsung Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

BANDA ACEH -Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan instruksi kepada Bupati dan Walikota se Aceh untuk mengimbau masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah masing-masing agar tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah guna menghindari penularan virus korona atau Covid-19 yang saat ini tengah mewabah di Aceh.

Hal itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19.

Surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020 tentang sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan aparatur sipil negara agar tidak mudik guna menghindari virus korona atau Covid-19. [Foto Kolase]

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan surat instruksi itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan Walikota di Aceh dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ada.

Di antaranya, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain itu juga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Untuk Penanganan Covid-19 dan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/1028/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aceh.

Hal lainnya yang menjadi pertimbangan adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Terkait itu, Plt. Gubernur Aceh menilai diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Maka dengan ini menginstruksikan kepada para Bupati/Walikota se-Aceh untuk, kesatu, menerbitkan imbauan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak melakukan mudik ke luar dan ke dalam Provinsi Aceh dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H.,” ujar Iswanto menyebutkan bunyi instruksi tersebut.

Bunyi instruksi yang kedua adalah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dalam rangka Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H, baik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun ke luar Provinsi Aceh.

“Ketiga, dalam hal masyarakat terlanjur mudik, maka Pemerintah Kabupaten/ Kota, menginstruksikan kepada Keuchik atau nama lain untuk membentuk Satgas Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan,” kata Iswanto.

Keempat, memberikan arahan secara berjenjang (Kecamatan sampai ke Gampong atau nama lain) mengenai Instruksi Gubernur ini untuk menghindari stigma negatif kepada pemudik.

Kelima, agar setiap Kecamatan membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP. []

Tags: plt gubernur acehTak Mudik
Previous Post

IRT Binaan PKBM RUMAN Aceh Kerjakan 1400 Masker Kain

Next Post

Angka Positif Corona di Indonesia Tembus 5.000 Kasus

Next Post

Angka Positif Corona di Indonesia Tembus 5.000 Kasus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TP PKK Aceh Dorong Pelajar Pulau Banyak Manfaatkan Potensi Wisata

4 Pulau di Singkil Masih ‘Terlantar’ Usai Sengketa dengan Sumut

19/01/2026
Stok Beras di Aceh Capai 30 Ribu Ton Cukup hingga Idul Fitri

Dirut Bulog Pastikan Stok Beras di Aceh Cukup hingga Lebaran 2026

19/01/2026
Pusat Bantu ‘Uang Sewa’ 4 Kantor Pertanahan Terdampak Banjir di Aceh

Pusat Bantu ‘Uang Sewa’ 4 Kantor Pertanahan Terdampak Banjir di Aceh

19/01/2026
TKD untuk Aceh dan Sumatera Tidak Dipotong, Komisi II: Percepat Penanganan Pascabencana

TKD untuk Aceh dan Sumatera Tidak Dipotong, Komisi II: Percepat Penanganan Pascabencana

19/01/2026
Gampong Lamreung Darul Imarah Gelar Tradisi Toet Apam

Gampong Lamreung Darul Imarah Gelar Tradisi Toet Apam

19/01/2026

Terpopuler

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

Indikasi Korupsi SDA di Aceh Selatan Menguat, Alamp Aksi Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

18/01/2026

PSMS Siap ‘Curi’ Poin dari Persiraja di Banda Aceh

Persiraja ‘Keok’ di Murthala 2-1 Versus PSMS Medan

4 Pulau di Singkil Masih ‘Terlantar’ Usai Sengketa dengan Sumut

Plt Gubernur Instruksikan Bupati dan Wali Kota Imbau Warga dan ASN Tak Mudik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com