Banda Aceh – Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (Pakar) menilai terkait kedatangan Edi Obama ke pendopo wakil Gubernur Aceh dengan beberapa rekannya untuk menjumpai Plt Gubernur Aceh dengan cara dipaksakan.
“Padahal Plt Gubernur Aceh sedang menangani penyelesaian wabah corona di Aceh,” ujar Musafir Kadiv Kajian dan Advokasi Pakar.
Pakar menilai bila terkait dengan utang piutang Pilkada sebelumnya yang mencuat ke Publik beberapa hari ini, Edi Obama menggugat terkait dengan utang piutang biarlah diselesaikan di meja hijau.
“Kita negara hukum lebih tepatnya diselesaikan di Pengadilan. Nah, biarlah gugatan pengadilan yang memutuskan.”
“Secara hukum lebih mudah diselesaikan gugatan di Pengadilan dari pada datang ke Pendopo Wakil Gubernur dan menjumpai Plt Gubernur Aceh yang tak membuahkan hasil,” ujar Musafir lagi
Di sisi lain, kata dia, setiap warga mempunyai hak untuk menggugat di Pengadilan dalam hal hutang piutang.
“Biarlah Pengadilan yang memutuskan. Namun bila tidak di lakukan gugat ke Pengadilan maka hal ini tidak akan selesai,” ujarnya lagi. []