Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kelulusan Siswa Akhir Madrasah Ditentukan Nilai Rata-rata 5 Semester

Admin1 by Admin1
15/04/2020
in Nanggroe
0

Banda Aceh -Kelulusan siswa akhir madrasah di Aceh ditentukan oleh nilai rata-rata 5 semester terakhir. Hal itu dilakukan karena pembatalan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) tahun ajaran 2019/2020 bagi siswa madrasah karena wabah Corona.

Kebijakan ini juga mengacu pada edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, H Saifuddin SE menjelaskan, untuk kelulusan siswa Madrasah Ibtidaiyah ditentukan berdasarkan nilai rata-rata siswa sejak semester 1 kelas 4 hingga semester 1 kelas 6.

Sementara untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ditentukan oleh nilai rata-rata semester 1 kelas 1 hingga semeter 1 kelas 3.

“Namun jika ada nilai semester 2 kelas akhir maka dapat digunakan juga. Jika tidak ada, maka untuk tambahan nilai siswa dapat digunakan hasil nilai portofolio, penugasan dan nilai praktek,” katanya, Selasa (14/4).

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulkifli mengatakan, pihaknya telah memberitahukan seluruh madrasah di Aceh terkait mekanisme penilaian kelulusan siswa akhir madrasah pasca ditiadakannya UNBK dan UMBK.

“Sebagaimana edaran pusat, seluruh madrasah wajib melaksanakan intruksi tersebut,” ujar Zulkifli.

Ia melanjutkan, terkait rumus penghitungan nilai kelulusan siswa kelas akhir tahun ini tidak ditentukan oleh Kemenag Aceh, namun dikembalikan kepada madrasah masing-masing.

“Ini menjadi wewenang madrasah masing-masing sebagaimana arahan Dirjen. Artinya nanti pihak madrasah merembuk terkait penentuan kelulusan siswa,”katanya.

Tidak hanya itu, kata Zulkifli, mengenai tanggal kelulusan siswa juga ditentukan oleh madrasah masing-masing disesuaikan dengan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah masing-masing.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh,”katanya.

Kemudian terkait ijazah siswa, Kemenag Aceh juga sudah mengintruksikan seluruh madrasah untuk menginput data siswa akhir melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).

“Mengenai petunjuk teknis ijazahnya kita belum menerima intruksi dari pusat. Namun ini akan segera kita tindak lanjuti,” katanya.

Tags: acehkemenag
Previous Post

Kadisdik Aceh  Minta Kemendikbud Percepat Realisasi Dana BOS 2020

Next Post

Soal Utang, Pakar Minta Edi Obama Gugat ke Pengadilan

Next Post

Soal Utang, Pakar Minta Edi Obama Gugat ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

TNI Kembali Bangun Jembatan Gantung Sepanjang 248 Meter di Aceh Tenggara

TNI Kembali Bangun Jembatan Gantung Sepanjang 248 Meter di Aceh Tenggara

13/07/2026
DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

DPRK Pidie Jaya Soroti Selisih Anggaran Rp22 Miliar dalam Sidang Paripurna LPJ APBK 2025

13/07/2026
‘Matamuda’ di MAN 3 Aceh Besar Diminta Harus Aman Ramah dan Bebas Perundungan

‘Matamuda’ di MAN 3 Aceh Besar Diminta Harus Aman Ramah dan Bebas Perundungan

13/07/2026
Sinergi Mahasiswa KKN USK dan Pemerintah Gampong Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

Sinergi Mahasiswa KKN USK dan Pemerintah Gampong Wujudkan Program Berdampak bagi Masyarakat

13/07/2026
Banggar DPRK Bongkar Rapuhnya Keuangan Pidie Jaya: PAD Gagal, Utang 2024 Dibayar dengan APBK 2025

Banggar DPRK Bongkar Rapuhnya Keuangan Pidie Jaya: PAD Gagal, Utang 2024 Dibayar dengan APBK 2025

13/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Cut Intan Arifah Ditunjuk Pimpin Koperasi Aceh Meusaho Sejahtera

Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com